DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Target Retribusi Parkir, Minta Perhitungan PAD Berbasis Potensi Riil
KAB. CIREBON, (FC).- DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pola penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2027. Legislator menilai, target pendapatan daerah harus disusun berdasarkan potensi riil, data, dan kajian yang terukur, bukan sekadar mengacu pada capaian atau tren tahun sebelumnya.
Sorotan tersebut terutama tertuju pada target retribusi parkir. Dalam dokumen KUA-PPAS 2027, target pendapatan dari sektor tersebut justru turun dari Rp2,6 miliar pada 2026 menjadi Rp1,6 miliar pada 2027.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori, mempertanyakan dasar penetapan target tersebut. Menurutnya, penurunan target sulit diterima jika melihat potensi parkir yang dimiliki Kabupaten Cirebon.
“Target itu justru memunculkan tanda tanya besar. Potensi yang ada seharusnya bisa menghasilkan pendapatan jauh lebih besar,” kata Hasan Basori seusai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala, belum lama ini.
Hasan mengatakan, berdasarkan keputusan bupati, terdapat ratusan titik parkir resmi di tepi jalan umum Kabupaten Cirebon. Jika target Rp1,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan jumlah titik parkir yang ada, menurut dia, angka penerimaan yang ditetapkan belum mencerminkan potensi sebenarnya.
“Kalau dihitung seperti itu tentu kurang logis. Dengan potensi yang ada, target retribusi parkir seharusnya bisa mencapai sekitar Rp5,5 miliar,” tegas politikus PKB tersebut.
Namun, Hasan menegaskan, usulan peningkatan target PAD bukan berarti pemerintah daerah harus menaikkan tarif parkir. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada metode penghitungan dan pemungutan penerimaan daerah.
Selama ini, kata dia, target PAD cenderung disusun berdasarkan persentase kenaikan dari capaian tahun sebelumnya. Padahal, penyusunan target semestinya diawali dengan pemetaan terhadap potensi riil setiap objek pendapatan.
Hasan menawarkan dua pendekatan dalam penyusunan target PAD. Pertama, pendekatan mikro dengan menghitung jumlah objek, volume transaksi, serta tarif yang berlaku. Kedua, pendekatan makro melalui analisis pertumbuhan ekonomi daerah dan elastisitas penerimaan pajak.
“Dengan cara itu kita bisa mengetahui potensi sebenarnya. Saya meyakini Kabupaten Cirebon masih memiliki banyak sumber PAD yang belum tergarap maksimal,” ujarnya.
Selain sektor parkir, Hasan menilai peluang peningkatan PAD masih terbuka melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor makanan dan minuman, restoran, serta hiburan.
Menurutnya, pertumbuhan sektor makanan dan minuman secara nasional lebih cepat dibandingkan peningkatan penerimaan pajak daerah. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan PAD.
“Yang perlu diperbaiki bukan tarifnya, tetapi efektivitas pemungutannya,” katanya.
Untuk menekan potensi kebocoran penerimaan, Hasan mendorong pemerintah daerah memperkuat digitalisasi perpajakan melalui sistem Smart Tax sehingga transaksi dapat dipantau secara waktu nyata.
Ia menilai peningkatan PAD menjadi kebutuhan penting karena Kabupaten Cirebon masih menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan. Di antaranya penambahan armada pengangkut sampah, pembiayaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu, peningkatan pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.
“Daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. PAD harus menjadi mesin utama pembiayaan pembangunan,” tandasnya.
Senada dengan Hasan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan penggalian PAD, harus disusun berdasarkan kajian akademis dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sophi, analisis mengenai potensi PAD yang disampaikan Hasan Basori menunjukkan pentingnya kajian sebelum pemerintah daerah menetapkan target penerimaan.
“Pak Hasan menyampaikan analisis yang lahir dari kajian. Itu yang seharusnya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sophi mengaku sempat mempertanyakan dasar perhitungan target retribusi parkir saat pembahasan KUA-PPAS berlangsung. Namun, ia menyebut mendapat jawaban bahwa angka tersebut disusun berdasarkan perkiraan.
“Bahkan ketika saya tanya apakah ada kajiannya, ternyata tidak ada. Jawabannya hanya kira-kira saja. Cara seperti itu tidak bisa dipakai dalam menyusun kebijakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, seluruh kebijakan yang menggunakan APBD harus memiliki landasan yang jelas. Sebab, setiap rupiah dalam anggaran daerah merupakan amanah publik yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini pemerintahan daerah. Semua keputusan yang menggunakan APBD harus berbasis data, kajian, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Suhanan)


Tinggalkan Balasan