KOTA CIREBON, (FC).- SMP Negeri 6 Kota Cirebon menjadi sorotan setelah muncul laporan dari sejumlah orang tua murid terkait biaya awal masuk sekolah yang dinilai cukup besar.
Di tengah beredarnya informasi tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya serta mekanisme pengambilan keputusannya.
Isu mengenai dugaan pungutan berkedok uang koperasi di SMPN 6 Kota Cirebon mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah orang tua siswa.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa biaya yang diinformasikan kepada wali murid mencapai Rp2.060.000 untuk siswa perempuan dan Rp1.910.000 untuk siswa laki-laki.
Menurut pengakuan pelapor, rincian biaya tersebut hanya ditampilkan melalui proyektor saat pertemuan wali murid yang berlangsung di aula sekolah pada Rabu, 15 Juli 2026.
Orang tua yang hadir disebut tidak memperoleh salinan dokumen, baik dalam bentuk cetak maupun digital, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi informasi.
Kondisi tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait mekanisme penyampaian rincian biaya kepada wali murid.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMP Negeri 6 Kota Cirebon, Yudi Taryadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengadaan seragam dan berbagai kebutuhan awal tahun ajaran baru merupakan kegiatan rutin yang lazim dilakukan di banyak sekolah.
Menurutnya, setiap tahun peserta didik baru memang membutuhkan perlengkapan sekolah, termasuk seragam yang menjadi identitas sekolah.
Hal demikian itu setiap tahun sesuatu yang sudah biasa. Karena itu berlangsung setiap tahun dan di mana-mana juga sama.
“Kita juga punya anak yang sekolah di mana-mana kan sama, harus beli seragam dan keperluan anak-anak. Di manapun sama, bukan hanya di SMPN 6 Cirebon,” ujar Yudi, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk seragam batik, pakaian olahraga, dan perlengkapan lain yang menjadi identitas resmi sekolah.
Yudi juga menegaskan bahwa sejumlah kebutuhan tersebut tidak dapat dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena tidak termasuk komponen yang diperbolehkan dalam regulasi penggunaan anggaran BOS.
Oleh sebab itu, pengadaan perlengkapan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan komite sekolah bersama orang tua siswa.
Terkait tudingan bahwa sekolah menetapkan biaya secara sepihak, Yudi membantah keras anggapan tersebut.
Ia menyebut besaran biaya merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang melibatkan komite sekolah serta perwakilan orang tua murid.
Pihak sekolah memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan melalui forum musyawarah sehingga tidak ditetapkan secara sepihak oleh pihak sekolah. (Agus)











































































































Discussion about this post