KOTA CIREBON, (FC).- Dugaan adanya pungutan tidak resmi terhadap siswa baru di SMPN 6 Kota Cirebon, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Cirebon.
Ketua Komisi III Yusuf, bersama Anggotanya Umar S Klau telah melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala SMP Negeri se-Kota Cirebon pada Jumat (27/7) kemarin di SMPN 1 Kota Cirebon terkait dengan kegiatan-kegiatan pendidikan.
Salah satu yang disorot, dugaan pungutan tidak resmi terkait pembelian seragam murid baru. Yusuf mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada sejumlah SMP yang meminta biaya kepada siswa baru.
Menurut Yusuf, ini harus disesuaikan dengan aturan yang seharusnya dilakukan. Ketika ada kegiatan yang sudah di cover pemerintah atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seharusnya jangan diminta lagi.
“Pihak SMP yang meminta biaya sudah mengklarifikasi, sebenarnya sudah ada keputusan Wali Kota terkait dengan pengadaan seragam. Pihak SMPN 6 sudah mengklarifikasi,” ujar Yusuf.
Yusuf pun meminta kepada pihak sekolah yang memungut biaya pendidikan pada murid baru yang tidak sesuai dengan aturan agar di hold (menunda) terlebih dahulu sampai dengan bisa rasionalisasi atau dapat dilihat apakah itu sesuai dengan kebutuhan si murid dan kebutuhan itu tidak di cover oleh BOS.
“Seperti itu, dan inipun harus disepakati oleh semua orang tua siswa. Jadi, Komite juga harus benar-benar menjadi penyambung lidah orang tua siswa terkait dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa,” ungkapnya.
Ditanya terkait salah satu SMP Negeri yang diduga memungut biaya pada murid baru, Yusuf menjelaskan setelah pihak sekolah mengklarifikasi, ada biaya untuk perpustakaan dan ekstrakurikuler.
Namun menurutnya, ini pun harus dilihat apakah itu tercover oleh BOS atau seperti apa.
“Kemudian ini juga harus dikomunikasikan betul dengan orang tua siswa. Khususnya dengan ekstrakurikuler, berapa ekstrakurikuler yang diwajibkan dan yang tidak?, kalau yang diwajibkan ada pramuka, wajar. Tapi jika ekstrakurikuler yang lain juga ikut diwajibkan, sedangkan kita juga harus melihat kondisi ekonomi orang tuanya seperti apa? Ini harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Kemudian terkait dengan kepesertaan anggota perpustakaan, pengadaan buku, dan sebagainya, Yusuf pun mempertanyakan apakah itu sudah diatur dengan penggunaan BOS atau belum.
Jika itu memang sudah diatur, jangan kemudian meminta atau dibebankan ke siswa baru lagi.
“Kita minta kepada sekolah-sekolah yang memungut biaya itu untuk dikaji dulu lah, dikaji (kemudian) disampaikan ke Dinas Pendidikan, sudah sesuai belum dengan aturan yang ada? Kalau belum, ya sudah di hold saja dulu,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar S Klau menambahkan, pihaknya memperingatkan kepada satuan pendidikan, khususnya kepada 18 SMP Negeri di Kota Cirebon untuk jangan gegabah mengambil pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun.
“Karena ada regulasi yang mengatur, itu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 itu melarang, tidak boleh ada pungutan pada masyarakat atau orang tua siswa. Kalaupun ada bantuan atau sumbangan, nilainya tidak boleh ditentukan. Ini harus dicermati benar,” tambahnya.
Sementara itu Kepala SMPN 1 Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan menjelaskan bahwa pada rapat dengan Komisi III tersebut pihaknya menyampaikan bahwa di SMPN 1 di mata masyarakat ada biaya daftar ulang. Namun, ia membantah bahwa hal itu tidak benar.
“Pasca daftar ulang, kami menawarkan pakaian seragam anak. Intinya kita memfasilitasi, tapi itu tidak wajib. Paling yang khusus seperti pakaian olahraga, batik sekolah, dan seragam khas sekolah seperti yang kotak-kotak, itu bisa dicicil. Karena itu di toko tidak ada,” jelasnya.
Lilik yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Cirebon yakin, dan berharap kepada sekolah lain sama, intinya memberikan layanan maupun memberikan keringanan.
“Bagi yang perlu di bantu, kita bantu. Saya yakin (sekolah lain) sama,” tandasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post