IMM Kuningan Dalami Dugaan Pungli Pelantikan Kepala Sekolah
KUNINGAN, (FC).- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kuningan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Organisasi mahasiswa tersebut mengaku masih mengumpulkan data, bukti, serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. IMM menegaskan belum mengambil kesimpulan karena proses verifikasi masih berjalan.
Kepala Bidang Kaderisasi IMM Cabang Kuningan, Muhammad Ilham Fauzan, mengatakan informasi awal mengenai dugaan tersebut diperoleh dari hasil wawancara dengan sejumlah narasumber.
“Informasi yang kami peroleh masih berupa dugaan. Saat ini kami terus melakukan penggalian data, menghimpun keterangan dari berbagai pihak, serta mengumpulkan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pungli dalam proses pengangkatan kepala sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai integritas dunia pendidikan.
Ia menegaskan, jabatan kepala sekolah harus diberikan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas, bukan melalui praktik transaksional.
“Pengangkatan kepala sekolah harus berlandaskan profesionalisme, kompetensi, integritas, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
IMM menilai sektor pendidikan memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pendidikan harus mendapat perhatian serius agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat.
Selain melakukan pendalaman internal, IMM juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikan secara bertanggung jawab. Menurut Ilham, identitas pelapor harus tetap mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila hasil pendalaman menemukan bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, IMM akan mendorong aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait untuk melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Komitmen kami adalah mengawal persoalan ini hingga tuntas. Tujuannya bukan untuk menggiring opini atau menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Kuningan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya. (Angga)


Tinggalkan Balasan