MAJALENGKA, (FC).- Perkara dugaan penyelewengan dana yang menyeret mantan Funding Officer (FO) salah satu bank pelat merah di Majalengka, memasuki babak baru.

Polisi kini menemukan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Jika sebelumnya baru satu orang yang melapor dengan kerugian Rp400 juta, jumlah korban kini disebut bertambah menjadi sekitar empat orang.

Nilai kerugian yang dilaporkan pun melonjak. Totalnya disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan adanya penambahan korban dalam perkara yang menjerat RAP (38), warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

“Untuk korban sementara bertambah, mereka melapor, kurang lebih ada empat orang. Kerugian mencapai miliaran,” kata Udiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Dengan bertambahnya jumlah korban, penyidik kini masih mendalami keseluruhan perkara, termasuk jumlah dana yang diserahkan masing-masing korban serta dugaan penggunaan uang tersebut.

Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah seorang warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, menyerahkan uang Rp400 juta kepada RAP pada 24 Desember 2024.

Saat itu, korban disebut ditawari sebuah program dengan iming-iming reward hingga Rp16 juta per bulan apabila menyimpan dana selama tiga bulan. Dana pokok Rp400 juta juga dijanjikan dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.

Namun janji tersebut tidak terealisasi. Korban hanya menerima uang Rp16 juta, sementara dana pokok Rp400 juta tak kunjung dikembalikan.

Persoalan itu kemudian dibawa ke mediasi pada 10 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, RAP disebut mengakui dana milik korban tidak pernah dimasukkan ke program resmi bank.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.

RAP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya surat pernyataan antara kedua pihak. Kini, dengan munculnya sekitar empat korban, penyidik masih menghitung dan mendalami total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian transaksi serta dugaan penggunaan dana para korban. RAP dijerat Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Munadi)