KUNINGAN, (FC).- Kekhawatiran terhadap arah pembangunan di kawasan penyangga Gunung Ciremai kembali mencuat. Pengurus DPD Gema Jabar Hejo Kuningan, Andini Rahmawati, menilai ekspansi investasi dan alih fungsi lahan tanpa penguatan perlindungan lingkungan berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis di Kabupaten Kuningan.
Dalam keterangannya, Andini menegaskan bahwa kawasan pegunungan merupakan daerah tangkapan air (catchment area) yang memiliki fungsi vital menjaga keseimbangan hidrologi.
Perubahan tutupan lahan, pengaspalan lereng, hingga pembangunan permanen di zona resapan dinilai akan meningkatkan limpasan air dan menurunkan cadangan air tanah.
“Setiap perubahan tutupan lahan pasti berdampak. Jika zona resapan dikorbankan, kita harus siap menghadapi risiko longsor, banjir, hingga krisis air di musim kemarau,” ujarnya, Selasa (3/3).
Ia mengingatkan bahwa kawasan Ciremai berada dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai dengan sistem zonasi yang jelas, mulai dari zona inti, zona rimba, hingga zona pemanfaatan terbatas.
Menurutnya, aktivitas fisik permanen dan kendaraan bermotor di kawasan sensitif dapat memicu erosi, pemadatan tanah, serta gangguan terhadap habitat.
Selain itu, Andini juga menyoroti fenomena meningkatnya kematian ikan dewa sebagai indikator ekologis yang perlu diteliti secara komprehensif.
Perubahan kualitas air dan sedimentasi akibat pembukaan lahan disebut berpotensi memengaruhi keseimbangan ekosistem perairan.
“Ekosistem selalu memberi tanda. Jika tanda-tanda ini diabaikan, dampaknya bisa permanen,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus di kawasan Leuweung Tutupan, Subang, yang mengalami penurunan debit air setelah alih fungsi hutan tutupan menjadi kebun monokultur. Menurutnya, perubahan tutupan lahan di hulu selalu berdampak pada ketersediaan air di hilir.
Lebih jauh, Andini menilai transparansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kunci dalam mencegah konflik antara investasi dan konservasi.
Publik, kata dia, berhak mengetahui batas kawasan lindung, zona resapan, serta parameter daya dukung yang menjadi dasar penerbitan izin pembangunan.
“Jika terjadi bencana akibat kelalaian tata kelola ruang, siapa yang bertanggung jawab? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Perlindungan kawasan resapan dinilai bukan sekadar isu aktivisme, melainkan menyangkut keberlanjutan sumber air dan keselamatan masyarakat Kuningan di masa depan.
“Pembangunan boleh berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan daya dukung alam. Karena ketika ekosistem runtuh, bencana tidak akan memilih korban,” pungkasnya.(Angga)











































































































Discussion about this post