KAB. CIREBON, (FC).- Penasehat hukum Luky Hermawan, Yudha Herlangga menyambut baik putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumber terkait gugatan kliennya terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Kreasi Bangun Langeng (KLB), pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H.
Dirinya merasa bersyukur karena majelis hakim PN Sumber telah memutuskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap RUPSLB PT Kreasi Bangun Langeng dengan Tergugat satu (1) PT. Kreasi Bangun Langgeng, Tergugat dua (2) Santi Sari (Komisaris), Tergugat tiga (3) Juli Berliana Posman (Pemegang Saham) dan Turut Tergugat Dedy Suardi (Notaris) pada tanggal 29 September 2022 dengan seadil adilnya.
“Alhamdulillah, selaku penasehat hukum, Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan gugatan PMH terhadap hasil RUPSLB PT KLB dengan seadil adilnya,” ujar Yudha melalui jaringan telepon, Selasa (30/5).
Yudha menjelaskan, majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon sudah tepat dalam putusannya yang membatalkan rapat umum pemegang saham Luar Biasa(RUPSLB) PT Kreasi Bangun Langgeng terkait pergantian direksi, awalnya adalah Luky Hermawan menjadi Brady Noor Salim, dimana Brady Noor Salim ini masih tersangkut dengan kasus dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau Penggelapan di Polres Sumber dengan nomor LP/B/233/III/2022/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.
“Penyelenggaraan RUPSLB PT KBL pada tanggal 4 Juli 2022 tidak sah/melanggar secara hukum serta tidak sesuai dengan ketentuan menurut anggaran dasar PT KBL dan UUPT, jelasnya.
Seharusnya, Yudha menambahkan, ketika akan menyelenggarakan RUPSLB para pihak yang mempunyai kewenangan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT. KLB, tidak berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
“Pada prinsipnya RUPSLB harus patuh pada tata cara yang diatur dalam undang-undang dan harus memperhatikan hak-hak direksi yang akan diganti. tentunya putusan ini jadi preseden bagi perusahaan agar dalam melaksanakan usahanya harus berada pada koridor hukum, ungkapnya.
Dalam sidang akhir, sidang putusan pada tanggal 25 Mei 2023 dengan isi putusan;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam penyelenggaran dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT kreasi Bangun Langgeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta no 4 tertanggal 4 juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H Notaris di kota Cirebon, yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah Perbuatan Melawan Huku; 3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi Bangun Langeng pada tanggal 4 Juli 2022 sebagaimana yang termuat dalam akta No. 4 tertanggal 4 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Deddy Suardi, S.H. Notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH. 01.09-0028942 tanggal 4 Juli 2022 adalah tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 396.792.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.960.000,00 (Dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).(Mawq Bagja)
Discussion about this post