KAB. CIREBON, (FC).- Adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan foggingisasi di lingkungan masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menyebut tidak ada aturan baku yang memperbolehkan atau tidak LSM melakukan hal tersebut.
“Memang aturan baku tidak ada, cuma memang yang memiliki otoritas dan yang dapat melakukan fogging itu hanya dinas kesehatan, karena ada beberapa resiko yang musti dikendalikan,” kata Kabid P2P pada Dinas Kesehatan, Sartono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (11/1).
Karena, Sartono menjelaskan, pertama fogging itu harus terukur obat kimianya, sehingga nantinya tidak mencemari lingkungan, kemudian, lanjutnya, yang kedua tindakan fogging itu harus ada edukasi. “Saya yakin yang dilakukan oleh LSM tidak ada edukasi, yang ada hanyalah komersil,” ucapnya.
Ketiga, sambung dia, tenaga ahli yang melakukan fogging juga harus terlatih dan bersertifikat minimal telah dilatih oleh dinas kesehatan. “Itu semua tidak bisa terpenuhi oleh LSM. Sebaiknya LSM tidak diperkenankan untuk melakukan fogging,” katanya.
Masih dikatakan Sartono, fogging yang dilakukan LSM tidak menyelesaikan masalah, khawatirnya kalau dibiarkan nanti masyarakat dari sisi pemahaman tentang DBD tidak ada edukasi. Masyarakat mengira fogging itu menjadi hal yang wajib kalau ada kasus. “Perlu digarisbawahi fogging itu adalah kewajiban negara dan itu bukan dilakukan oleh LSM, melainkan dinas kesehatan,” katanya.
Sartono melanjutkan, terkait adanya LSM yang melakukan fogging di tengah-tengah masyarakat, aku dia, sejauh ini laporan resmi ke dinas tidak ada, namun hanya saja teman-teman dinas sering menemukan itu. “Kita tidak tahu ya obat kimia yang digunakan itu apa. Cuma hanya asap saja dengan solar juga bisa. Jadi bisa saja masyarakat dibohongi Keluar hanya asap tanpa edukasi, dan ini dikomersilisasi, memanfaatkan dari kecemasan masyarakat karena diduga ada DBD di lingkungan tersebut,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post