MAJALENGKA, (FC).- Warga Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja, menaruh harapan besar kepada Pemkab Majalengka agar terus membantu pembuatan sertifikat atas lahan yang di miliki warga yang saat ini diklaim milik PO perhutani.
Sebab warga Desa Nunuk Baru sudah lama memperjuangkan lahan tersebut namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil. Hal ini tersurat saat Pj Bupati Majalengka berkunjung ke Desa Nunuk Baru pada Sabtu (21/9).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi dihadapan warga, menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan peralihan status lahan permukiman warga Desa Nunu Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Karena saat ini, tahapan alih status permukiman warga yang berada di kawasan hutan lindung tersebut masih berada di ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Namun, pihaknya siap mengupayakan apabila KLHK membutuhkan dokumen administratif dari Pemkab Majalengka maupun lainnya dalam proses alih fungsi lahan tersebut.
“Misalnya, dari KLHK butuh surat atau apapun itu kami di pemerintah daerah akan langsung menyiapkannya sesegera mungkin,” kata Pj Dedi Supandi usai bertemu warga di Balai Desa Nunuk Baru, Sabtu kemarin.
Ia mengatakan, sejauh ini Pemkab Majalengka masih menunggu proses alih status lahan permukiman warga Desa Nunu Baru, karena prosesnya berada di ranah KLHK RI.
“Kami sifatnya sebatas koordinasi untuk memastikan progresnya berjalan lancar, belum membahas lebih jauh, karena tahapan alih fungsinya menjadi kewenangan KLHK,” kata Dedi Supandi.
Pihaknya mengakui, warga Desa Nunuk Baru telah memperjuangkan tanah miliknya sejak puluhan tahun lalu agar dibuatkan sertifikat tanahnya atas nama mereka. Namun, proses tersebut terhalang lahan yang ditempati 3500 – 4000 kepala keluarga (KK), itu diklaim merupakan milik Perhutani sejak 1960-an, dan kini berstatus hutan lindung.
Padahal, Desa Nunuk Baru merupakan desa tertua di Kabupaten Majalengka, dan masyarakat telah menempati lahan tersebut sejak Kabupaten Majalengka belum didirikan. Bahkan, menurut dia, proses alih status itu sempat terhenti beberapa tahun lalu, dan pada 2021 warga mengajukannya kembali, sehingga saat ini dikebut agar segera direalisasikan.
“Dari warga meminta agar tanah tersebut dikembalikan, tetapi prosesnya panjang, karena statusnya hutan lindung, sehingga harus diubah hutan produktif dulu baru menjadi milik warga,” ujar Dedi Supandi.
Terpisah seorang warga Desa Nunuk Baru, menaruh harapan besar kepada Pemkab Majalengka untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah yang sudah dari dulu ditempatinya. Sehingga kedepan tanah yang saat ini ditempatinya mendapatkan surat sah kepemilikan atau busa segera di sertifikat kan.
“Selaku warga Desa Nunuk Baru, kami berharap agar adminitrasi kepemilikan tanah segera di proses, dan Pemkab Majalengka terus mengawal sampai tuntas,” ujar warga Nunuk Baru yang mengaku bernama Ismail.(Munadi)