KAB. CIREBON, (FC).- Larangan mudik oleh pemerintah bagi masyarakat di ibu kota menuai pro dan kontra.
Mereka ada yang kurang setuju dan setuju larangan tersebut kembali diterapkan di tahun kedua masa pandemi Covid-19.
Seperti diungkapkan Teddy warga Desa Kedawung Kabupaten Cirebon, dirinya kurang setuju pemberlakuan larangan mudik diterapkan kembali, karena secara langsung tidak bisa bertemu sanak sodara secara langsung.
“Saya kurang setuju saja mudik itu kembali dilarang, yang terpenting menerapkan protokol kesehatan bisa menjadi solusi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya kepada FC, Senin (12/4).
Ia menambahkan, memang silaturahmi bisa dilakukan via telpon, namun kurang nyaman karena yang nyaman itu bertemu secara langsung dan berkumpul bukan via telpon.
“Saya ada saudara di Jakarta itu kakak dia di daerah Tanggerang, tahun kemarin saat lebaran tidak kumpul bersama di Cirebon, masa sekarang tidak kumpul lagi,” ungkapnya dengan nada kesal.
Berbeda dengan Aklan warga Kecamatan Tengahtani, dirinya memiliki sanak saudara yang merantau di daerah Bekasi, Aklan sendiri mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun ini.
Secara pribadi Aklan mengerti memang situasi sekarang masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang memang masih harus mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, salah satunya tidak bertemu terlebih dahulu.
“Pemerintah memiliki aturan yang memang perlu untuk diikuti, terlebih di daerah itu berbedea-beda status zonanya, sehingga khawatir akan menambah jumlah kasus Covid-19 yang ada di daerah bilamana dilakukan mudik,” ucapnya saat ditemui FC terpisah.
Pantauan FC, pemerintah resmi melarang mudik lebaran di tahun 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Penanganan Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan juga udara. (Egi /Job/FC)
Discussion about this post