KAB. CIREBON, (FC).- Permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon yang diduga memiliki tiga Surat Keputusan (SK) Periode 2020-2025. Akhirnya berujung dengan pelaporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon.
Tokoh masyarakat Desa Kanci Sa’adi kepada media, Kamis (05/10) mengungkapkan, belum adanya penyelesaian atas polemik kepengurusan BUMDes hingga semua kepengurusan merasa benar, berimbas pada penguasaan kegiatan usaha yang saling mengklaim paling dibenarkan.
Menurutnya, pada tahun 2021, Kuwu mengeluarkan SK BUMDes dengan Direktur, Johan dan 2023 muncul SK dengan Direktur, H Ahmad Adung dan ditahun yang sama (2023), SK BUMDes dengan Direktur, Agam Prasnuary.
“Kami melayangkan Dumas ke Polresta Cirebon, tujuannya agar adanya transparansi dan pembenahan administrasi kemajuan tata kelola Pemerintahan Desa Kanci,” paparnya.
Menurut Sa’adi, ada kejanggalan terkait kepengurusan BUMDes Kanci, selain adanya 3 SK juga ada keanehan, BUMDes itu sudah dibekukan oleh Kuwu Kanci, Sunaryo, tertanggal 18 Juli 2023.
Akan tetapi, pada tanggal, 21 Juli 2023 keluar surat tugas kepada pengurus yang sudah dibekukan. Ini yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan, sehingga warga mempertanyakan ada apa sebenarnya bisa terjadi seperti itu dan justru terkesan dibiarkan.
“Sebagai masyarakat, akhirnya kami melaporan (Dumas) ke aparat penegak hukum Polresta Cirebon dengan nomor pengaduan B/537/VIII/Res.3.1/2023/Satreskrim,”terangnya.
Masih katakan Sa’adi, banyak dugaan yang merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak tertentu, seperti Dana CSR dan Limbah Scrap PLTU 2 yang seharusnya diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, tetapi dimanfaatkan untuk pihak internal dan kelompok.
“Semua kronologis sudah ada buat laporan, oleh karenanya kami meminta kepada penegak hukum agar memprosesnya dengan cepat, panggil semua pihak yang ada di dalamnya dan tegakkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan mengenai polemik tersebut, Kuwu Desa Kanci Sunaryo, saat dikonfirmasi adanya pelaporan pengaduan (Dumas) ke Polresta Cirebon membenarkan pengaduan itu.
“Memang ada laporan Dumas ke Polresta Cirebon mengenai BUMDes dan saya selaku Kuwu dan warga yang taat hukum, siap dipanggil jika ada panggilan dari yang berwajib selaku penegak hukum,” katanya.
Kuwu Sunaryo juga menambahkan, bahwa persoalan kepengurusan BUMDes itu sebetulnya tidak ada yang salah, karena semua prosesnya sudah sesuai aturan,
Saya juga tidak menerima apapun dari BUMDes seperti yang dicurigai oleh warga,”tegaanya. (Nawawi)
Discussion about this post