KOTA CIREBON, (FC).- Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra atas pergantian Ketua DPRD Kota dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana, disangsikan keabsahannya.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Dewan Penasehat (Wanhat) DPC Gerindra Kota Cirebon Budi Permadi.
Dikatakan Budi, dirinya merasa prihatin dengan kondisi demikian. Kalaupun ada surat atau dokumen partai, seharusnya melalui sebuah mekanisme yang sesuai dengan prosedur, sesuai juga dengan AD/ART partai.
Terkait pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, seharusnya sebelum SK itu turun, harus dilakukan pemanggilan orang-orang yang ada di dalam struktur organisasi, serta pihak terkait yang namanya ada dalam SK tersebut.
“Ketua DPC juga seharusnya dimintai keterangannya, apakah ini ada kaitannya dengan kudeta, atau memang sudah prosedural, harusnya juga ada keterbukaan, alasan-alasan yang kongkrit, apa dasarnya sampai Ibu Affiati itu akan dilengserkan, itu kalau toh itu SK-nya memang asli,” jelasnya kepada FC, Selasa (14/9).
Ditegaskannya, dirinya masih menyangsikan SK tersebut, pasalnya menurut Budi, proses pengambilan SK itu tidak melibatkan DPC yang resmi, SK ini perlu dipertanyakan keabsahannya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah mengatakan, pimpinan sudah melakukan rapat pertama membahas surat masuk dari DPP Partai Gerindra terkait pergantian Ketua DPRD dan pengantar dari DPD Partai Gerindra
“Pada saat itu hasil rapat memverifikasi berkas yang masuk. Ketua sudah menyampaikan hasil rapat DPC dengan fraksi dan ketua meminta waktu sampai akhir bulan kordinasi dengan keluarga menentukan langkah selanjutnya seperti apa,” jelas pria yang akrab disapa Andru ini.
Dijelaskan Andru, pimpiban DPRD memberikan waktu terhitung dari Tanggal 9 September 2021 sampai satu bulan kedepan. Guna mengetahui langkah apa yang akan diambil oleh Affiati.
“Dalam rapat itu salah satu berita acara kami meminta, setelah mendengarkan dari sekretaris DPRD dengan menggunakan prinsip kehati hatian kami meminta dihadirkan surat-surat dan berkas yang asli,” jelasnya.
Dikatakan Andru, SK dari DPP Partai Gerindra berupa legalisiran, dalam rangka prinsip kehati-hatian dan menghindari resistensi gugatan ke depan, pimpinan pun meminta surat asli.
“Sampai sekarang pimpinan belum sampai ke bab bertanya langkah hukum apa yang akan dilakukan Affiati,” tuturnya.
Andru memastikan, bahwa dalam persoalan ini ada dua rumah tangga, dimana rumah tangga partai tidak bisa mencampuri DPRD dan DPRD pun tidak bisa mempengaruhi rumah tangga partai. “Pimpinan sangat hati hati dan tidak memihak kepada siapapun dna berdiri diatas aturan,” tandasnya. (Agus)