KOTA CIREBON, (FC).- Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor angkat bicara terkait persoalan PT Panjunan yang menahan ijazah, BPKB bahkan gaji karyawan lantaran kerugian perusahaan.
Menurut Wamenaker, perusahaan tidak berhak menahan surat berharga milik karyawan. Hal tersebut dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja.
“Tidak boleh perusahaan menahan ijazah dan BPKB,” kata Wamenaker saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon, Jumat (29/9).
Dia meminta pekerja melaporkan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Agar bisa diselesaikan cukup dengan bi partit.
“Silakan kalau ternyata merugikan pekerja laporkan ke dinas tenaga kerja kota atau kabupaten perusahaan itu,” ungkapnya.
Masih kata Wamenaker, jika perusahaan bersalah, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Dari sanksi administrasi sampai pidana.
“Jika ada unsur pidana maka bisa digugat ke pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti mengatakan selain di putus kerja secara sepihak, PT Panjunan juga menahan dokumen seperti ijazah dan BPKB.
“Ini alasannya tidak jelas, sudah di PHK secara sepihak, Ijazah dan BPKB ditahan. Ini merupakan pelangaran. Karena mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ucapnya Rabu (20/9)
Selain itu, kata Qorib, PT Panjunan melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Apakah karena kinerja yang tidak bagus atau karena ada tindakan yang merugikan perusahan.
“Seharusnya kalau ada kesalahan yang di lakukan oleh karyawan diselesaikan secara baik-baik. Jangan PHK tanpa alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Qorib, gaji terkahir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalah yang sedang terjadi saat ini.
“Gaji harusnya tetap dibayarkan, karena hal ini, kami akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan kami juga akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan dan mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan,” tuturnya. (Agus)
Discussion about this post