KUNINGAN, (FC).- DPRD Kuningan menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan terkait Pengumuman Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan nomor: 001/Put/BK/X/2020 dan Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (13/11).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD yaitu H. Dede Ismail, didampingi oleh H. Ujang Kosasih dan Hj. Kokom Komariah ini dimulai pukul 20.30 WIB dan dihadiri oleh 40 Anggota DPRD yang berasal dari 7 Fraksi selain Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan walaupun anggotanya tampak hadir di awal rapat namun tidak menandatangani daftar hadir.
Beberapa saat usai rapat Paripurna ini dibuka, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dede Sembada langsung menyampaikan interupsi. Dalam interupsinya, Desem menyampaikan, Badan Kehormatan sudah menyampaikan putusan kaitan dengan pelanggaran kode etik.
“Kaitannya Rapat Paripurna ini adalah tindak lanjut dalam rangka menindaklanjuti Badan Kehormatan,” lanjut Desem
Menurut Desem, pemberhentian Pimpinan DPRD ini dapat dimungkinkan dalam dua hal. Pertama, pimpinan DPRD melanggar sumpah/janji dan kode etik. Sementara putusan BK hanya menyebutkan terbukti melanggar kode etik.
“Pendapat kami dari Fraksi PDI Perjuangan, ini tidak memenuhi unsur,” jelas Desem.
Desem juga berpandangan sanksi yang disampaikan oleh BK terhadap Nuzul Rachdy ini terlalu berat, dikarenakan apa yang dilakukan Nuzul Rachdy adalah perbuatan yang tidak disengaja dan tidak berulang-ulang.
“Untuk itu sikap dari Faraksi PDI Perjuangan, kami tidak akan mengikuti proses paripurna ini, dan kami tidak akan menerima hasil putusan dari rapat paripurna kali ini karena tidak sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan, sehingga kami memilih untuk keluar, Walk Out,” tegas Desem diakhir Interupsinya
Seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDi Perjuangan pun keluar ruang rapat dan tidak mengikuti jalannya proses rapat paripurna ini.
Menanggapi “Walk Out” nya Fraksi PDI Perjuangan, saat diwawancara usai memimpin Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa Jabatan 2019-2024, Dede Ismail menyampaikan, setiap anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi mempunyai hak dan kewenanangan dalam menyampaikan pendapat di rapat-rapat atau di sidang-sidang yang diaksanakan di DPRD.
“Kita hormati hak dan kewenangan dari setiap fraksi untuk mengikuti atau tidak mengikuti atau dalam hal meninggakan ruang paripurna,” jawabnya. (Bambang)