KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon bersama unsur TNI Polri dan Forkopimda melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat. Pelaksanaan monitoring ini dibagi 5 tim yang tersebar di 5 kecamatan.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis tiap hari secara mobile memimpin langsung monitoring, baik siang maupun malam hari.
Kepada FC Minggu (4/7), Azis kembali mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menekan penyebaran Covid-19.
Sehingga saat PPKM Darurat selesai, Kota Cirebon bisa menjadi zona hijau dan terbebas dari penyebaran Covid-19.
Azis mengaku PPKM Darurat ini demi kebaikan bersama. Untuk itu, dia meminta keikhlasan masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19.
“Caranya dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga usai pelaksanaan PPKM Darurat, Kota Cirebon bisa berada di zona hijau,” ungkapnya.
Dari dua hari monitoring, pihaknya masih menemukan sejumlah pelaku usaha maupun pedagang yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Memang terjadi sedikit bersitegang dengan pedagang, namun setelah diberikan pengarahan akhirnya mereka mengerti dan mematuhi PPKM Darurat ini.
“Kita tegur pelaku usaha dan pedagang yang masih membandel. Kita berikan edukasi terkait PPKM Darurat ini sebagai ikhtiar kita untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” imbuhnya.
Sementara Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menambahkan, PPKM Darurat ini memang berat untuk pelaksanaannya.
Tapi mengingat kondisi peningkatan Covid-19 yang mengkhawatirkan dan semakin darurat, maka tidak bisa ditunda lagi.
“Jadi kami mohon kesadaran masyarakat semua kegiatan setelah jam 8 malam untuk bisa dihentikan. Pedagang, terutama makanan hanya bisa melayani untuk dibawa pulang dan lainnya sesuai dengan SE Walikota,” katanya.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edy Siswoyo, menjelaskan sebanyak 60 personil mereka dibagi dan disebarkan ke 5 kecamatan di Kota Cirebon.
“Masing-masing memiliki koordinator lapangan (korlap) yang bertanggung jawab melakukan sosialisasi sekaligus menindak,” tegas Edy.
Mulai Senin (5/7), lanjut Edy, pihaknya akan mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Untuk yang tidak mengenakan masker akan langsung disidang di tempat dan dikenakan denda Rp100 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan mulai ditindak Kamis (8/7). (Agus)