Maman juga menjelaskan saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana caranya negara harus mampu mengadili para mantan anggota ISIS yang mana bukan hanya WNI saja akan tetapi warga negara lain yang terlibat menjadi anggota ISIS. Adapun terkait yang menjadi korban, bisa dipulangkan, akan tetapi itu juga harus melalui observasi yang ketat agar tidak terjadi dikemudian hari mereka menjadi sumber masalah intoleransi di NKRI.
“Untuk orang yang menjadi korban, baru pemerintah bisa memulangkan WNI ke NKRI ini, akan tetapi harus melalui observasi yang ketat agar tidak kembali pada ideologi Pancasila yang kuat,” pungkasnya. (F-10)














































































































Discussion about this post