KAB. CIREBON, (FC).- Pernyataan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut vaksin Sinovac aman untuk anak usia 5 sampai 11 tahun.
Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon masih harus menunggu instruksi dari Kementrian Kesehatan untuk melakukan vaksinasi untuk anak di usia tersebut, pasalnya tidak serta merta bisa langsung diterapkan di daerah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Bambang Sumardi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Sartono mengatakan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan BPOM sendiri.
“Vaksin Sinovac aman untuk usia 5 sampai 11 tahun itu baru pernyataan dari sisi uji klinis vaksin, makanya yang menyatakan baru BPOM,” ujar Sartono, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, pernyataan BPOM tersebut kemudian didukung oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan peneliti kesehatan.
Meski demikian, kata dia, dengan adanya pernyataan BPOM tersebut tidak serta merta membuat vaksin Sinovac bisa digunakan untuk kegiatan vaksinasi kepada anak-anak di usia tersebut.
Dinkes Kabupaten Cirebon tetap akan menunggu instruksi dari Kemenkes RI untuk pelaksanaan vaksinasinya.
“Kalau peraturan Menteri Kesehatannya muncul baru kemudian kita ikuti, karena itu baru pernyataan aman dari sisi uji klinis,” terang Sartono.
Terlebih, kata Sartono, dirinya mengaku belum tahu persis sasaran vaksinasinya nanti. Jika melihat usia yang disebut dalam pernyataan BPOM tersebut, Sartono menengarai sasarannya adalah anak-anak usia SD sampai usia SMP kelas satu.
Ia menduga, sasaran tersebut dalam rangka keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Berarti nanti ada diranahnya Disdik kalau jumlah siswa atau sasaran dengan usia tersebut, karena menyasar usia SD sampai SMP kelas satu atau SD kelas enam, dan kita tidak memiliki data jumlah anak,” tukasnya. (Ghofar)
Discussion about this post