KOTA CIREBON, (FC).- Sikap Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra mendapatkan tanggapan dari pengamat politik dan kebijakan publik Cirebon Sutan Aji Nugraha, Selasa (12/10).
Dikatakannya, proses sentralisasi demokratisasi partai berujung pada gugatan di pengadilan, dan ini sungguh miris. Mengapa? Karena tidak ada solusi di internal dan wajar jika membawa ke eksternal.
Keuntungan penggugat adalah, proses ini menjadi jalan alternatif guna memperjuangkan hak politiknya ke negara/pemerintah dengan mencabut SK pergantian Ketua DRPD Kota Cirebon.
DPP dalam hal ini Ketum dan Sekjend mendapat angin segar jika salah satu kadernya tidak fatsun terhadap keputusan internal partai.
Sementara kerugian atau konsekuensi dari semua proses eksternal ini adalah, Partai Gerindra bisa memberikan sanksi melebihi dari pergantian Ketua DPRD.
Sebab diawal pencalonan legislatif sudah menandatangani pakta integritas, sehingga hak politiknya secara tidak langsung sudah menjadi milik partainya.
“Dan jika gugatan ini dimenangkan oleh penggugat maka kerugian Partai Gerindra akan lebih besar, yakni menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik, khususnya Partai Gerindra. Ya, partai hanya dijadikan perjuangan pendiri dan tokoh-tokoh sentralnya saja,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon Eman Sulaeman menilai, gugatan Affiati kepada partainya sendiri, adalah tindakan melawan partai.
“Tindakan tersebut sudah melawan partai. Kami sudah pernah sampaikan ke Affiati,” ucapnya.
Dikatakan Eman, gugatan ini akan membahayakan statusnya sebagai kader partai dan jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Bahkan, Affiati terancam dipecat atau dijatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai yang mengantarkan sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
“Sanksinya berat, apalagi yang digugat DPP dan Ketua Dewan Pembina Pak Prabowo,” ungkapnya.
Affiati, lanjut Eman, sempat mengusulkan melalui Mahkamah Partai Gerindra untuk klarifikasi. Namun, DPP belum memberikan jawaban.
“DPP belum juga menghubungi Affiati sampai kemarin Senin (11/10) yang merupakan batas waktu yang telah ditentukan partai,” tuturnya.
Gugatan Affiati, merupakan langkah terakhir setelah tidak mendapatkan respon dari Mahkamah partai. “Tidak ada alternatif lain, Affiati terpaksa melakukan gugatan,” ujarnya. (Agus)