KOTA CIREBON, (FC).- Ratusan warga dari berbagai elemen di Kota Cirebon berunjuk rasa di Kantor DPRD di Jalan Siliwangi Kecamatan Kejaksan, pada Kamis (6/6).
Dalam orasinya, mereka menolak Keputusan Pj Walikota Cirebon, tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2024 yang mengakibatkan kenaikan PBB yang dinilai ugal-ugalan.
Mereka juga meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Pj Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024, sekaligus upaya-upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan/atau diskonnya.
Koordinator Lapangan Demonstrasi Hetta Mahendrati Latumenten meminta, kepada para DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon bersama sama untuk merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Pj Walikota yang menggantikan dan mencabut Keputusan Pj Walikota Cirebon sebelumnya yang terbit di 2024.
Agar hasilnya aturan ketetapan PBB dan BPHTB dengan nilai yang wajar, dan rumusannya harus dibahas melalui dengar pendapat dengan warga, bersama-sama wakil rakyat di DPRD
“Bilamana Pemerintah Kota Cirebon bersikeras mempertahankan kebijakannya, maka aksi ini merupakan mosi tidak percaya kepada Pj Walikota Cirebon dan meminta kepada DPRD Kota Cirebon menyampaikan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengganti Pj Walikota Cirebon,” katanya.
Mosi tidak percaya dikeluarkan karena, mengambil kebijakan strategis yang menyengsarakan masyarakat Kota Cirebon padahal statusnya Pj bukan dipilih warga Kota Cirebon.
Pj Walikota Cirebon juga dinilai telah gagal membuka diri dan mengabaikan suara rakyat, yang kedepannya akan berdampak material dan sistemik dengan gelombang aksi yang lebih massif, yang tidak percaya kepada Pemerintah Kota Cirebon.
“DPRD sebagai Wakil Rakyat Kota Cirebon harus mampu memperjuangkan sungguh-sungguh amanat ini, apapun partai politiknya, siapapun pemimpin yang terpilih di periode selanjutnya, jika terbukti sebaliknya, berarti sama dengan PJ Walikota Cirebon, dengan demikian Rakyat Cirebon akan hilang kepercayaan dan mencabut mandatnya,” ujarnya.
Pihaknya sepakat untuk menunda pembayaran PBB hingga putusan Pj Walikota Cirebon dicabut.
“Kami Masyarakat Kota Cirebon akan menunda pembayaran PBB hingga Keputusan Pj Walikota Cirebon tentang PBB 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Keputusan Pj Walikota Cirebon tentang PBB 2024 yang baru yang lebih pro masyarakat Kota Cirebon,” pungkasnya. (Frans)