KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon sepakat mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cirebon naik 6,5 persen menjadi Rp2.681.382, sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Cirebon yaitu, menggunakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimun 2025, maka kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2025 mencapai Rp163.652.
Kesepakatan usulan tersebut hasil dalam rapat pleno pada Kamis (12/12) bersama Serikat Pekerja dan unsur pengusaha. Dalam rapat tersebut, disepakati pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.
“Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382. Kenaikan ini sebesar Rp163.652 atau 6,5 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, Senin (16/12).
Selain itu, Dewan Pengupahan juga mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, Novi menegaskan bahwa penetapan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
“Penetapan UMSK ini membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus. Misalnya, jenis sub sektor seperti tambang, harus jelas apakah tambang batu bara atau jenis lainnya. Belum lagi, penilaian risiko pekerjaan, apakah termasuk risiko rendah, sedang atau tinggi,” katanya.
Menurut Novi, usulan ini merupakan langkah awal untuk pemberlakuan UMSK di Kabupaten Cirebon di masa depan. Ia juga menambahkan, bahwa penetapan UMK di tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024.
“Alhamdulillah, pengusulan ini sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha. Semua sudah dituangkan dalam berita acara untuk diusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat,” kata dia.
Diharapkan, dengan kenaikan UMK dan penerapan UMSK, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon dapat semakin meningkat. (Ghofar)
Discussion about this post