KOTA CIREBON, (FC).- Banyaknya Ijazah yang ditahan pihak sekolah SD/SMP/ SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dari tahun ketahun, akhirnya, Gubernur Terpilih Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi angkat bicara melalui vidio yang sudah beredar dimasyarakat luas.
Respon cepat pun diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran (SE) dari Disdik Provinsi Jabar tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
SE Disdik Jabar No 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA, untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada Senin 3 Februari 2025.
Persoalan penahanan ijazah bagi siswa yang sudah lulus kerap dilakukan oleh oknum-oknum sekolah, baik di tingkat sekolah menengah pertama, maupun menengah atas. Itu masih menjadi hal yang klasik dilakukan di berbagai daerah.
Tidak terkecuali di Kota Cirebon, dimana masih sering ditemui ijazah siswa dan siswi yang ditahan oleh sekolah dengan berbagai alasan, padahal siswa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau menekankan, hal serupa juga harus dilakukan oleh pemerintah di tingkat Kota dan Kabupaten.
Pasalnya, penahanan Ijazah ini tak hanya terjadi di tingkat SMA sederajat, melainkan juga di tingkat SMP, dan SMP sederajat kewenangannya ada di bawah pemerintah Kabupatan dan Kota.
“Termasuk Kota Cirebon, Kadisdik Jabar sudah berani, Kota Cirebon harus berani tegas seperti Provinsi,” tegas Umar.
Menurut Umar, penahanan ijazah ini menjadi persoalan lama yang tidak pernah selesai, sehingga sudah waktunya harus diselesaikan dengan meniru langkah tegas yang dicontohkan Pemprov.
“Jangan tiap tahun hanya masalah yang sama. Lalu apa kerja kita?,” tanya Umar.
Untuk itu, Umar mendesak, agar Dinas Pendidikan maupun sekolah, harus merubah cara dan gaya menyelesaikan masalah.
Terkhusus untuk persoalan penahanan Ijazah ini, ia meminta Kepala Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dan berani, dengan menerbitkan surat edaran agar sekolah yang ada dibawah kewenangannya tidak lagi menahan-nahan Ijazah siswa.
“Mengambil dan menahan Ijazah asli pekerja oleh perusahaan saja berpotensi msngarah pada perilaku eksploitasi manusia, karena menyandra hak orang adalah perbuatan pidana, apalagi sekolah,” tegasnya. (Agus)
Discussion about this post