“Dari beberapa point tersebut kita berusaha menetapkan undang-undang keolahragaan nasional demi kemajuan atlet-atlet di Indonesia,” ungkapnya.
Bambang berharap dengan penetapan undang-undang keolahragaan nasional dapat mensejahterakan atlet-atlet yang berprestasi dan menjamin atlet-atlet sampai masa keemasannya habis.
Komite III DPD RI dalam penyusunan RUU Keolahragaan ini memasukan norma perihal kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran.
“Kita juga mengambil sikap untuk tidak melarang pejabat publik untuk menjadi pengurus organisasi olahraga,” tandasnya.
Selain itu tim ahli RUU Del Asri menyoroti perihal problem pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah yang harus diperbaiki melalui RUU Keolahragaan ini
Padahal, sambung Del Asri, peningkatan prestasi olahraga nasional berangkat dari peningkatan prestasi olahraga daerah.
“Pembinaan olahraga prestasi di daerah sangat lemah demikian pula olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat belum mampu meningkatkan derajat kebugaran sebagai landasan pembinaan elit atlet,” tandasnya. (Sakti).
.
Discussion about this post