Nashrudin Azis mengatakan bahwa pemerintah harus terus memperhatikan atlet-atlet yang berprestasi bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Yang penting adalah perhatian pemerintah terhadap nasib para atlet-atlet dari tahap berlatih maupun sudah membanggakan bangsa, baik itu secara bonus maupun diangkat sebagai ASN,” ungkapnya.
Sementara itu, disisi lain ketua komite III DPD RI Bambang Sutrisno ada beberapa hal yang dipertimbangkan untuk rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini.
“Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah dalam Undang-undang No. 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dan memenuhi tuntutan masyarakat mengenai pengaturan tentang keolahragaan nasional,” tuturnya.
Bambang juga mengatakan bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhinya agar dapat menjamin kemudahan pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga.
Discussion about this post