KUNINGAN, (FC).- Publik dikejutkan dengan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari yang terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Sebuah tragedi memalukan sekaligus memilukan yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap keabsahan hasil Pemilu Presiden dan Pileg Tahun 2024.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyampaikan kejadian itu sungguh sangat memprihatinkan, kelakuan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh Ketua KPU RI tersebut sama hinanya dengan kelakuan binatang. Ironisnya belakangan juga beredar banyak adanya pemberitaan baik di media maupun dengan adanya spanduk yang bertuliskan tikus-tikus demokrasi yang menyangkut kinerja KPU Kabupaten Kuningan.
“Seperti pemberitaan tentang kisruhnya perekrutan anggota untuk PPK dan PPS. Sebelumnya publik masyarakat Kuningan tidak pernah melihat atau membaca baik itu di spanduk atau pun media tentang adanya masalah atau kejadian yang berada di dalam internal KPU tersebut,” jelas Uha
Tak bisa dipungkiri, lanjut Uha, yang namanya sebuah lembaga pasti ada saja masalah baik dalam maupun luar. Tapi semuanya harus segera diklarifikasi dan dibenahi agar kedepan bisa lebih baik dari apa yang telah terjadi tanpa harus mencuat dulu dan melebar keluar sehingga menjadi momok setiap ada permasalahan muncul.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Uha mempertanyakan ada apa dengan KPU Kuningan sekarang. Terutama di dalam internalnya itu sendiri, apakah kurang sinkronnya antara pihak Komisioner dan Sekretariat yang menyebabkan tidak terjalinnya kerjasama yang baik. Atau kurangnya kedekatan atau kerjasama dengan Mitra Kerja dari KPU seperti TNI / POLRI atau rekan-rekan media baik online maupun cetak itu sendiri.
“Dengan adanya pemberitaan kata tikus-tikus itu sendiri sangatlah miris karena identik dengan perbuatan korupsi atau penyelewengan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya padahal kegiatan mereka dibiayai oleh uang rakyat. Sungguh sangat miris dan memprihatinkan kalau sampai pihak Penyelenggara Pemilihan (KPU) kelakuannya bejat sudah seperti itu dan terjadi juga dugaan tindakan perbuatan korupsi di dalamnya. Seharusnya pihak dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kuningan jangan diam saja membisu seperti macan ompong tapi segera bertindak untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak KPU Kuningan wabil khusus Sekretaris KPU dan Bendahara Sekretariat KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam membuat laporan dan pertanggung jawaban keuangan,” jelas Uha
Maka dari itu, Uha mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk mengawal terus setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan agar tidak menjadi bancakan korupsi berjamaah oknum-oknum di KPU Kabupaten Kuningan.
“Langkah ini perlu diambil agar kedepan kualitas hasil Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih baik dan menghasilkan Pemilu yang jujur, adil, damai dan sukses tanpa ekses. Karena kalau bukan kita sebagai warga masyarakat siapa lagi yang akan melakukannya,” ungkap Uha.
Walaupun sudah ada Bawaslu, Gakumdu atau DKPP, bagi Uha, tanpa pengawasan dari masyarakat di dalamnya semua tentu tidak akan berjalan sesuai dengan harapan dan sangat mustahil akan tercapai hasil Pemilu yang Jurdil sesuai dengan moto demokrasi kita sendiri yaitu Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. (Ali)
Discussion about this post