INDRAMAYU, (FC).- Ratusan buruh sektor migas di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Serikat Buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan ratusan buruh di 5 lokasi sekaligus untuk menyuarakan aspirasinya,mulai dari PT Pertamina Integrated Terminal Balongan, KPI RU VI Balongan, Perumahan Bumi Patra, Gedung DPRD Indramayu, hingga Disnaker Indramayu dengan memasang spanduk berisikan tuntutan para buruh.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan mereka dalam rangka May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (1/5).
Menurut Koordinator aksi, Muhammad Irsyad mengatakan, kedatangan pihaknya hari ini membawa sejumlah tuntutan.
Mulai dari cabut Perppu Cipta Kerja, tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, berlakukan Upah Minimum Sektoral (Ums), hingga pekerja berhak untuk berserikat.
“Kami datang ke sini dalam rangka May Day menyuarakan suara buruh,” ujar dia
Muhammad Irsyad menyampaikan, dalam tuntutannya, para buruh sektor migas tegas meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Pasalnya, aturan pemerintah ini dinilai sangat mencederai hak buruh, dan banyak aturan yang pro terhadap pengusaha dibanding ke buruh. Selain itu, ratusan buruh migas yang hari ini berunjukrasa juga meminta agar kembali diberlakukannya Upah Minimum Sektoral. Hilangnya Upah Minimum Sektoral ini imbas dari adanya UU Cipta Kerja.
“Kami meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di bawah naungan Pertamina untuk menaikkan atau menyetarakan upah dengan formulasi upah sektoral,” ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti adanya oknum yang ingin menghilangkan serikat pekerja. Hal tersebut membuat para buruh geram dan melakukan aksi unjuk rasa pada momen May Day 2023.
“Kami menolak adanya penghalangan untuk kami berserikat karena serikat pekerja itu dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (Agus Sugianto)