KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak tujuh warga binaan Lapas Cirebon mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (27/5).
Salah satu dari mereka adalah seorang Narapidana Teroris (Napiter).
Setelah menjalani masa hukuman dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Cirebon, mereka akhirnya mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Proses pembebasan ini disaksikan dan diawasi oleh Petugas Pamong Napiter Lapas Cirebon, Densus 88, BNPT, Kodim 0614 Cirebon, dan Polres Cirebon Kota.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto menuturkan, selama berada di Lapas Cirebon, para warga binaan ini menunjukkan perilaku yang baik dan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di dalam lapas.
“Setelah pembebasan, mereka akan diserahkan kepada Bapas Cirebon serta Kejaksaan Cirebon untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut selama program Pembebasan Bersyarat (PB) berlangsung,” tuturnya.
Khusus untuk Napiter, lanjut Yan Rusmanto, pihaknya memberikan arahan agar mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat.
“Ini dilakukan melalui kegiatan bergaul, berinteraksi, beribadah di masjid, serta saling membantu dalam kebaikan selama menjalani proses deradikalisasi.
Napiter tersebut sebelumnya telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI dan akan terus dibina serta diawasi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Harapannya, sambung dia, seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) ini dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di lingkungan masyarakat.
“Mereka diharapkan bisa mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah didapat selama pembinaan di dalam Lapas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif di masyarakat,” pungkasnya. (Agus)