KEJAKSAN, (FC).- Bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan melakukan isolasi. Baik isolasi mandiri di rumah, di hotel yang disesuaikan pemerintahan, ataupun bila disertai penyakit penyerta maka isolasinya harus di rumah sakit.
Namun untuk isolasi di rumah, perlu dipenuhi persyaratan, karena tidak semua rumah warga yang positif tersebut bisa untuk isolasi mandiri.
Karena bila dipaksakan, dikhawatirkan bukannya sembuh, malah bisa menularkan kepada keluarga atau warga sekitarnya.
Demikian diungkapkan Lurah Kejaksan Catur Wulan Anggraeni, kepada FC Rabu (20/1). Usai melakukan mediasi dan terkait permasalahan pasien positif Covid-19, yang ingin isolasi mandiri di rumah, namun mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Catur menuturkan, kronologi kejadian di RW/07 Kelurahan Kejaksan ini diawali dengan ada seorang anak yang orangtuanya positif Covid-19, yang memaksa orangtuanya untuk isolasi di rumah saja, dari sebelumnya isolasi di rumah sakit.
Baca juga: Sejumlah Hotel di Kota Cirebon Tolak Disewa untuk Isolasi Pasien COVID-19
Anak tersebut membuat surat pernyataan ingin melakukan isolasi mandiri di rumah saja.
Namun hal ini membuat warga sekitar resah dan khawatir akan tertular Covid-19, jika pasien tersebut melakukan isolasi di rumah.
Karena lingkungan disekitar rumah tersebut termasuk padat penduduk, terutama anak-anak kecil yang sering melewati dan bermain didekat rumah tersebut.
“Iya tadinya warga ingin melakukan pengusiran, kita maklumi kekhawatiran mereka. Namun karena pasien Covid-19, kami jelaskan perlu penanganan yang ada prosedurnya,” jelas Catur.
Untuk itu, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP menenangkan warga agar tidak bertindak yang akan melanggar hukum.
Pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga pasien untuk memberikan pengertian. Agar pasien bisa dirawat di ruang isolasi rumah sakit, tidak diisolasi di rumah. Karena berpotensi menukarkan Covid-19 ini kepada yang lainnya.
Baca juga: Bila Terjadi Ledakan Covid-19, Ruang Isolasi Tidak Mencukupi
Akhirnya, keluarga pasien mau mengikuti saran agar kembali ke ruang isolasi di rumah sakit. Tentunya penanganan evakuasi pasien positif Covid-19 ini tidak sembarang.
Dan ini dilakukan oleh tim dari PSC 119 Kota Cirebon, dengan petugas yang menggunakan APD dan ambulans khusus.
“Alhamdulillah, evakuasi pasien berjalan lancar dan warga bisa tenang kembali menjalankan aktivitasnya,” imbuhnya.
Sementara salah seorang warga yang enggan namanya di korankan mengatakan, warga sekitar tidak setuju pasien positif Covid-19 diisolasi di rumah.
“Sempat tadi warga mau mengusirnya, tapi keburu dicegah oleh lurah dan petugas. Kami ucapkan terimakasih pada kelurahan yang sudah memindahkan pasien ini,” tandasnya. (Agus)
Baca juga: Sekda Tinjau Kesiapan Ruang Isolasi RSDGJ