KAB. CIREBON, (FC).- Tim Pengawasan (Timwas) pemilihan kuwu (Pilwu) tingkat Kabupaten Cirebon hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun sanggahan dari calon kuwu yang masuk kepada Tim Pengawasan Pilwu serentak. Hal tersebut disampaikan anggota Timwas Kabupaten Cirebon, Juju Juhariah.
Juju yang juga Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjelaskan, batas waktu sanggahan sudah diberikan waktu sampai dengan H+ 3 atau tiga hari paska pemilihan kuwu. “Sampai dengan waktu yang telah ditentukan tidak ada calon kuwu yang melakukan sanggahan kepada kami (Timwas Kabupaten Cirebon,-red),” kata Juju Juhariah melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (30/11).
Dijelaskan Juju, Timwas Kabupaten Cirebon juga menerima sanggahan hanya yang selisih suaranya 1 persen. Jika sanggahan berkaitan dengan money politik itu adalah ranahnya di Tim Pengamanan (Satpol PP,-red). “Nah kalau yang berkaitan dengan pemalsuan ijazah itu ranahnya DPMD Kabupaten Cirebon atau Tim Fasilitasi,” tutupnya.
Sementara, anggota Tim Fasilitasi Pilwu Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, berkenaan dengan yang disanggahkan oleh forum komunikasi pemuda produktif (FKPP) Desa Jungjang Wetan menginginkan ditundanya pelantikan terhadap calon kuwu terpilih, karena tindak pidana dugaan pemalsuan ijazah.
“Nah kalau sudah ada pemalsuan ijazah dan sebagainya itu kan berarti aturannya sudah lain, bukan aturan Pilwu lagi. Kalau aturan Pilwu, setiap PPS menerima berkas persyaratan sesuai yang diatur Perbup, diantaranya ijazah,” jelas Adit kepada FC melalui sambungan telepon selulernya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali menjelaskan, dalam pengaturan ijazah di pasal tertentu Perbupnya sudah diatur, seperti ijazah fotokopi, legalisir sesaui ketentuan. Kemudian lanjut dia, untuk yang sekolah swasta, kemudian sekolah yang sudah tidak ada, serta sekolah yang merger juga bagaimana, semuanya tertera dalam aturan Perbup. “Nah kalau di situ ada ya berarti kan masuk, lulus. Kalau enggak ada ya PPS bisa menangguhkan,” imbuhnya. Sedangkan, untuk pengaduan sanggahan itu dalam Perbup sudah diatur sampai dengan batas maksimal H+3 setelah pemungutan suara. “Tujuannya, agar bisa diproses dan Bupati juga memutuskan dalam 30 hari, tidak berlarut-larut,” tukasnya. (Ghofar)
Discussion about this post