KUNINGAN, (FC).- Tiga Calon Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan periode 2023-2028 yang lolos seleksi administrasi, dilanjutkan Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) selama dua hari dengan menghadirkan penguji dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi, serta psikolog.
UKK sendiri dibuka oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) H. Dian Rachmat Yanuar, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Bertempat di Ruang Rapat Linggarjati, Rabu (6/9).
Dian menyampaikan, partisipasi para peserta merupakan cerminan tekad dan semangat untuk mengoptimalkan jasa pelayanan air minum, dan bersama-sama membangun Kabupaten Kuningan.
Melalui seleksi ini, peserta diharapkan mengikuti tahapan demi tahapan dengan baik, menampilkan performa terbaik sesuai dengan visi, misi, dan rencana bisnis masing-masing, sehingga dapat meyakinkan dan nantinya diharapkan dapat direalisasikan bersama.
“Untuk peserta UKK Calon Direktur PAM Tirta Kamuning ada tiga orang. Sebelumnya, mereka sudah lolos seleksi administrasi, yaitu Erwin Jaya Zuchri, dari Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, lalu H. Rohendi, dari Kelurahan Ciporang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, dan Ukas Suharfaputra, dari Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan,” jelas Dian.
Ketua Pansel menilai kapabilitas ketiga Calon Direktur PAM Tirta Kamuning ini bagus dan memiliki pengalaman yang baik dalam hal pengelolaan air. Uji kompetensi ini adalah tindak lanjut dari tahapan yang sudah kita tetapkan.
“UKK untuk para Calon Direktur PAM Tirta Kamuning ini terdiri dari beberapa kegiatan, yakni psikotes oleh psikolog, uji pengetahuan keahlian, membuat makalah, dan presentasi, elaborasi, serta pendalaman bersama tim yang sudah ditunjuk. Sementara itu, untuk pelaksanaan presentasi dan pendalaman, dilaksanakan besok,” jelas Dian.
Sedangkan tahap akhir, dikatakan Dian, dilanjutkan dengan wawancara oleh KPM, dalam hal ini Bupati Kuningan. Calon Direktur terpilih tersebut nantinya akan diangkat menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan periode 2023-2028 secara definitif yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilantik oleh Bupati Kuningan. (Ali)
Discussion about this post