KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat mulai Hari Senin ini (11/1), memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini guna mengurangi penyebaran Covid-19, yang semakin hari semakin meningkat.
Pemberlakuannya di Jawa-Bali akan berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021, dengan diprioritaskan di sejumlah kota dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi.
Atas hal itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, Kota Cirebon tidak termasuk daerah PPKM atau semacam PSBB.
Pasalnya, tingkat kematian akibat covid-19 di Kota Cirebon di bawah rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,90 persen.
Atau berada di atas kesembuhan rata-rata Jawa Barat yang mencapai 84,74 persen dan Indonesia yang mencapai 82 persen.
Dikatakannya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.
“Sejalan dengan itu, Pemprov Jabar mengeluarkan panduan persiapan PPKM di Jabar. Yang disertai dengan kriteria penentuan PPKM berdasarkan tingkat kematian, tingkat kesembuhan, bed occupancy rate serta rasio kasus aktif. Dengan perhitungan dan rasio tersebut, Kota Cirebon tidak termasuk daerah yang diberlakukan PPKM,” jelasnya kepada FC, Minggu (10/1).
Pria yang akrab disapa Gusmul ini menuturkan, sejumlah ketentuan yang termasuk dalam PPKM tidak dilaksanakan di Kota Cirebon. Salah satunya untuk work from home (WFH) masih 50 persen.
Sedangkan untuk daerah yang melaksanakan PPKM yang melaksanakan WFH 75 persen dari jumlah karyawan. Artinya hanya yang di kantor jumlahnya tidak lebih dari 25 persen karyawan saja.
Walaupun tidak melaksanakan PPKM, kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan. Bahkan upaya Pemkot Cirebon lebih intensif lagi.
Bukan hanya sekedar 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir dan Menjaga jarak saja. Lebih dari itu ada 2M lagi tambahannya, yakni Mengurangi perjalanan dan Menghindari kerumunan.
“Saat ini kita terapkan bukan terbatas 3M tapi lebih lengkap lagi menjadi 5M. Karena tambahan yakni mengurangi bepergian dan menghindari kerumunan secara signifikan bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Gusmul juga mengingatkan, tidak termasuknya Kota Cirebon sebagai daerah PPKM, masyarakat tidak boleh jumawa.
Saat ini Kota Cirebon masih masuk zona oranye, sedikit peningkatan kasus positif Covid-19 akan masukkan ke zona merah.
Agus menerangkan, penerapan pembatasan ini sesuai dengan PP No.21 tahun 2020 yang mencakup 10 aspek penting yang harus diperhatikan yakni, membatasi tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH).
Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau dikenal dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemudian, kebutuhan pokok tetap beroperasi, diatur dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk sistem makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.
Tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan. Fasilitas umum dah kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum akan diatur.
Pengerjaan bidang konstruksi tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Sistem takeway atau delivery tetap bisa dilakukan.
Untuk Jabar sendiri, ada 20 wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat.
Kemudian Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021.
Sedangkan untuk wilayah yang menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ada 7 wilayah yaitu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Sesuai dengan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021. (gus)
Discussion about this post