KAB. CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon memastikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bakal segera cair pada Kamis 28 Maret 2024 atau paling lambat H- 7 hari raya Idulfitri.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana mengatakan, Pemkab Cirebon telah menganggarkan Rp88,9 miliar lebih THR tahun 2024 untuk ASN di Kabupaten Cirebon.
“Anggaran Rp88,9 miliar tersebut menyangkut gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Untuk gaji sebesar Rp63 miliar lebih dan untuk TPP Rp25,9 miliar dan untuk pembayarannya paling lambat H-7 sebelum lebaran,” kata Yuyun, Selasa (26/3).
Ia mengatakan besaran THR setiap pegawai semua berbeda tergantung jabatan dan golongan. “Semuanya berbeda-beda untuk THR, karena mencakup gaji dan TPP masing-masing pegawai,” ujarnya.
Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR tersebut diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cirebon. “Ada 13 ribuan PNS dan 4.455 PPPK di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan THR,” katanya.
Masih, kata Yuyun, untuk pembayaran THR ini masih dalam proses. Pasalnya apakah dibayarkan langsung atau terpisah?
Akan tetapi, pihaknya masih koordinasi dengan unsur pimpinan.
“Karena memang beda sistem, kalau gaji itu sistem gaji dan TPP sistem TPP, jadi bisa digabung dan bisa dipisah. Namun, saya belum tahu persis pembayarannya apakah di gabung apakah dipisah terkait THR ini tegantung pimpinan,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Yuyun, pihaknya memastikan pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon dibayarkan secara utuh atau 100 persen. “Kita tahun ini akan bayar utuh 100 persen untuk THR, kalau pas Covid-19 kita hanya bisa bayar 50 persen dulu,” ujarnya. (Ghofar)