MAJALENGKA, (FC).- Tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Majalengka, akan segera digelar.
Hal itu diungkapkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Majalengka, Ridwan Mochamad Ramdhani melalui pesan singkatnya, Senin (6/9).
Kata dia, pelaksanaan tes SKD ini akan dilaksanakan selama 8 hari.
“Rencana tgl 20-27 September 2021. Resminya nanti diumumkan,” ujar Ridwan.
Tes SKD ini akan dilaksanakan di Gedung Kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) sesuai tempat yang diusulkan.
Pelaksanaan tes nanti akan dibagi dalam beberapa sesi.
“Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian nomor 7787/B KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 serta Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kabupaten Majalengka Formasi Tahun 2021 Nomor 13/Pansel.CASN.Mjl/2021 Tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi (Pasca Sanggah) bahwa ada 8.990 pelamar CPNS dan 204 pelamar PPPK non guru yang akan mengikuti tes SKD,” ucapnya.
Dari jumlah itu, ada sebanyak 7.458 pelamar yang memilih lokasi tes di UMC tersebut. Sementara, sisanya memilih lokasi ujian di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN.
Sedangkan, jumlah peserta ujian CAT Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru sebanyak 201 orang, memilih lokasi ujian di Universitas Muhammadiyah Cirebon dan 3 orang memilih lokasi ujian di Kantor BKN Pusat.
Ridwan mengimbau kepada seluruh peserta SKD CPNS lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka agar menyiapkan hasil tes rapid antigen atau PCR.
Selain itu, seluruh peserta diwajibkan menaati protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk tes.
“Jadi, syarat-syarat peserta yang akan tes SKD, yaitu harus datang 90 menit sebelum tes dimulai, harus membawa kartu ujian, bawa KTP asli, sertifikat vaksin, surat keterangan rapid tes atau PCR dan surat deklarasi sehat yang sudah diisi dan dicetak dari akun SSCASN,” kata dia.
Nah, lanjut dia, bagi peserta yang terkonfirmasi Covid-19 agar melaporkan kepada WhatsApp Center BKPSDM Kabupaten Majalengka (085349999366) minimal 1 (satu) hari sebelum jadwal SKD dimulai, agar peserta dapat penjadwalan ulang pelaksanaan SKD.
“Penjadwalan ulang dapat ditolak jika peserta Covid-19 melapor pada H+1 dari jadwal ujian peserta tersebut ataupun ditemukan bahwa peserta tersebut tidak terindikasi Covid-19,” tukasnya. (Munadi)