KOTA CIREBON, (FC). – Laporan Furqon Nurzaman ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon nampaknya sudah mencapai titik temu.
Laporan tersebut terkait dengan beredarnya proposal yang mengatasnamakan DPRD Kota Cirebon.
Guna meminta sumbangan pembuatan spanduk, baligo, dan umbul-umbul kepada perusahaan baik BUMN, BUMD ataupun Swasta .
Furqon mengatakan, dirinya pada hari Senin (12/10) menghadiri undangan dari BK DPRD Kota Cirebon.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada BK DPRD yang telah merespon laporan saya pada bulan April lalu,” katanya kepada FC, Selasa (12/10).
Disampaikannya, pihaknya sudah bertemu dengan Affiati dan juga BK, dalam forum tersebut dan mendapat jawaban memang surat tersebut ditandatangani oleh Affiati.
“Dalam forum tersebut BK mengatakan, surat tersebut bukan ini inisiatif dari Affiati tapi respon dari pihak ketiga, jadi sebelumnya ada surat permohonan tersebut untuk meminta dukungan,” paparnya.
Untuk aliran dana sendiri, Affiati secara tegas tidak ada aliran dana sama sekali ke dirinya, lalu dirinya juga mempertanyakan kepada BK sudah mengecek atau belum, dan BK menyatakan sudah mengecek.
“Dan hasilnya memang para pengusaha tidak mengirimkan dana apapun kepada rekening yang ada pada surat tersebut,” ujarnya.
Lamanya proses investigasi yang dilakukan oleh BK DPRD, dikarenakan permasalahan pandemi yang tak kunjung usai.
“Kita ambil sampelnya kepada pengusaha yang diberikan proposal dan tidak ada aliran dana,” ungkapnya.
BK juga menyampaikan, bukan hanya dirinya saja yang diundang, akan tetapi pihak ketiga pun sudah diundang.
“Bahkan BK juga memanggil BUMD, untuk proposal sendiri saya hanya tau dari media saja, ada sekitar 80 proposal,” tandasnya.
Sebelumnya, publik Kota Cirebon dibuat geger oleh beredarnya surat disertai proposal penawaran sponsor atau donatur untuk pembuatan spanduk.
Surat dan proposal tersebut berkop DPRD Kota Cirebon dan ditandatangani Ketua DPRD, Affiati serta dilekati stempel basah.
Sasaran edar dari surat dan proposal tersebut adalah perusahaan dan instansi pemerintahan.
Isinya penawaran untuk jadi donatur maupun sponsor guna pembuatan spanduk, baliho, t-banner dan sejenisnya bermaterikan imbauan larangan mudik Lebaran Idulfitri.
Rabu (7/4) malam, Affiati langsung menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan KS Tubun Kota Cirebon.
Melalui Kuasa Hukumnya, Gideon Manurung SH, Affiati mengakui surat tersebut ditandatangani dirinya.
Namun terjadi kesalahan di pihak ketiga, dalam hal ini Media Promo Production yang menggunakan kop DPRD Kota Cirebon.
Affiati meminta Media Promo Production untuk menarik semua surat beserta proposal yang sudah beredar tersebut.
Jumlahnya diperkirakan ada 60 surat dan proposal. Pihak Media Promo Production juga mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf.
“Kita tarik kembali semua suratnya,” kata Pimpinan Media Promo Production, Cecep Koesniadji.
Keesokan harinya, Kamis (8/4), advokat muda Furqon Nurzaman secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke BK DPRD Kota Cirebon. Hari itu juga, pimpinan DPRD dan para ketua fraksi menggelar rapat internal. (Sakti)