KUNINGAN, (FC).- Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan yang digelar malam tadi, Jumat (13/11) terkait Pengumuman Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan nomor: 001/Put/BK/X/2020 dan Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan telah selesai dilaksanakan.
Rapat paripurna menghasilkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa Jabatan 2019-2024. Selain Fraksi PDI Perjuangan yang memilih meninggalkan ruang rapat paripurna, seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menjadi Keputusan DPRD.
Sebelum keluar dari ruang rapat paripurna, salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi. Rana mengingatkan, setiap prosesi kegiatan pemerintahan atau penyelenggara pemerintahan hendaknya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pengamatan FC yang hadir di Ruangan Rapat, Rapat Paripurna ini tidak diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
“Sebelum kami meninggalkan ruangan, kami hanya mengingatkan, setiap prosesi pemerintahan atau penyelenggara kegiatan pemerintahan hendaknya diawali dengan menyanyikan lagu Indonesa Raya sebagai bentuk konsensus kita bahwa kita mendeclare diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Rana.
Saat diwawancara di luar ruang rapat, Rana menganggap rapat paripurna yang digelar ini tidak beretika karena tidak diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
“Sesi pelaksanaan paripurna saja, bahwa setiap kali kegiatan pemerintah/negara hendaknya menghormati dengan diawali dengan menyanyian lagu Indonesia Raya, ini kan wujud bahwa ketergesa-gesaan sehingga ketika vonis yang diberikan kepada teman kita Nuzul Rachdy, ini juga tidak beretika,” tegas Rana
Menanggapi hal tersebut, saat diwawancara usai memimpin rapat paripurna , Dede Ismail menyampaikan bahwa tidak dinyanyikannya lagu Indonesia Raya sudah menjadi kesepakatan bersama dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
“Diawali pada saat pandemi covid19 kemarin disepakati untuk tidak dilaksanakan dimasa pandemi Covid19 ini menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, biasanya ada karena memang kan waktu kita di zona merah, kita patuh terhadap protokol kesehatan,” jelas Deis. (F14)