KOTA CIREBON, (FC).- Guna menambahkan wawasan hukum kepada masyarakat, DPC LAKI Ciko menggelar acara nyemil sambil diskusi hukum. Dihadirkan sebagai narasumber praktisi sekaligus pengacara Tjandra Widyanta.
Ketua DPC LAKI Ciko Khoirul Anwar menyampaikan, kegiatan ini akan dilakukan tiap Sabtu pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya. Terbuka untuk masyarakat umum, yang ingin berkonsultasi perihal permasalahan hukum.
“Hal ini sesuai dengan motto kami yakni berpegang tangan teguh mendukung pemerintah, dalam rangka pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan Indonesia,” jelas Anwar kepada FC, Minggu (21/2).
Pihaknya memiliki trisukses, yang pertama sukses jaringan komunikasi, sukses sumber daya manusia dan sukses kemandirian.
Pihaknya juga menegaskan, kepada anggota LAKI untuk tidak menerima gratifikasi apapun. Bila ada dan terbukti, maka langsung secara otomatis keluar dari LAKI.
Sementara praktisi hukum Tjandra, menambah, kegiatan ini patut diapresiasi. Karena mengedukasi masyarakat yang kurang atau sama sekali tidak tahu bila berhadapan dengan hukum.
Sehingga akan terbuka wawasannya, hukum itu tidak menakutkan tapi untuk melindungi masyarakat.
“Minimal dengan acara ini, masyarakat bisa berkonsultasi dan berdiskusi tentang permasalahan hukum yang dimilikinya. Baik sebagai pribadi maupun lembaga atau perusahaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini Tjandra juga memberikan kemudahan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat yang tak paham tentang hukum.
Selain itu, agar masyarakat tak selalu mempersepsikan, jasa pengacara selalu menggunakan biaya uang yang menguras kliennya.
Tjandra mengingatkan, advokat punya prinsip bekerja dengan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan tak mengerti hukum.
Sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk juga masih awam terhadap hukum.
“Banyak masyarakat juga yang tak paham bagaimana proses menjalani persidangan. Makanya dengan hadirnya bantuan dan konsultasi hukum ini bisa menambah wawasan dan mempermudah proses pencarian keadilan di pengadilan,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post