KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengaku sulit mewujudkan program Cirebon terang.
Pasalnya, tidak ditunjang anggaran pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) yang maksimal yaitu hanya sebatas Rp300 juta dalam setahun. Sementara, masih ada 13 ribu titik PJU lagi belum terpasang.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Asdullah mengaku geram dengan statement Kepala Bappelitbangda yang menyebutkan kecilnya anggaran untuk pemeliharaan dan pengadaan PJU karena minimnya anggaran.
Menurutnya sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki tugas dan tanggung jawab. Setidaknya, ada tiga tugas yang mesti dijalani pemerintah.
Pertama, pemerintah harus memaksa rakyatnya untuk membayar pajak. Baik pajak bumi bangunan, pajak kendaran bermotor, retribusi parkir, pajak restoran, dan lainnya.
“Kedua tugas pemerintah harus melayani rakyatnya. Melayani jalannya harus terang, jalannya tidak rusak. Dari mana? Ya dari duit pajak dikembalikan lagi ke masyarakat,” kata Asdullah,
Ketiga lanjut Asdullah, tugas pemerintah harus menyejahterakan rakyatnya. Uang pajak yang telah dibayarkan ke pemerintah, harus dikembalikan lagi untuk membantu masyarakat, terutama yang miskin.
“Jadi kuncinya dari tiga tugas ini ya direncanakan oleh Bappelitbangda. Tapi perencanaan Bappelitbangda tidak seimbang,” katanya
Sebab kata dia, di SKPD-nya saja sumbangsih untuk pemasukan asli daerah (PAD) dari pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp90 miliaran dalam satu tahun.
Ditambah dari retribusi KIR sebesar Rp3 miliaran dan retribusi parkir senilai Rp500 jutaan. Namun, PAD dalam perencanaan di Bappelitbangda untuk kemanfaatan masyarakat seperti PJU saja tidak dianggarkan dengan baik.
“Mbok ya anggaran untuk pemeliharaan PJU dan penyediaan titik PJU-nya jangan segitu. Masa pemeliharaan PJU hanya Rp300 juta sedangkan PJU yang mati saja ada 3 ribuan. Bagaimana kita akan bisa melayani rakyat,” ungkapnya
Ia mencontohkan, dengan adanya PJU bisa mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan. Karena ketika ada jalan berlubang tidak ada PJU bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Itulah yang sering terjadi.
“Siapa yang rugi? Masyarakat. Padahal masyarakat bayar pajak kendaraan bermotor, bayar PPJ. Jadi saya minta perencanaannya yang seimbang lah. Bukan saya menuntut anggaran,” katanya.
Minimalnya kata dia, Dishub Kabupaten Cirebon sebagai salah satu SKPD penghasil PAD yang kaitannya dengan pelayanan PJU untuk pemeliharaan PJU-nya jangan hanya Rp 300 juta setahun.
Sedangkan yang mati atau rusak saja ada 3 ribu titik lebih. “Jadi bagaimana bisa mencapai Cirebon terang. Masih banyak titik yang belum terpasang PJU,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, Dangi meminta pihak Dishub bisa memahami peruntukan pajak dan retribusi. Menurutnya, Dishub harusnya paham aturan terkait pajak dan retribusi.
“Tanpa bermaksud menyalahkan pihak lain, pemahaman kawan-kawan di Dishub tentang pajak Penerangan jalan harus diluruskan. Definisi atau kriteria atau pemanfaatan dana pajak tidak sama dengan retribusi,” kata Dangi.
Ia menyebutkan, kalau PPJ bukan berarti harus dikembalikan ke slot PJU, tapi bisa digunakan untuk kepentingan prioritas pembangunan lainnya. Jadi, pengertiannya, pajak yang bersumber dari penerangan jalan umum.
“Misalnya pajak reklame, ya pajak yang bersumber dari kegiatan reklame. PBB juga, pengertiannya pajak yang bersumber dari bumi dan bangunan. Jadi tidak bisa dikembalikan ke dinas bersangkutan, saya tidak menyalahkan pihak lain, tapi saya hanya memberikan pemahaman. Terkait kenapa hanya 800 titik PJU yang di-acc, kita terbentur masalah anggaran. Karena kita harus berbagi dengan dinas lainnya,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post