KAB. CIREBON, (FC).- Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja dengan BKPSDM setempat, di ruang Komisi I. Rapat tersebut membahas banyak hal. Di antaranya soal tenaga honorer, hingga P3K yang ada di daerah maupun P3K paruh waktu.
Sebab, sebelumnya telah ada surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tidak ada lagi tenaga honorer di masing-masing daerah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan mengingatkan kepada para honorer di masing-masing SKPD agar jangan cemas atau takut diberhentikan. Sebab, bakal ada aturan baru dari pusat untuk tetap mempertahankan honorer di daerah.
“Rapat kali ini dengan BKPSDM membahas dengan P3K terkait adanya surat edaran dari Kemendagri sebelumnya. Dan sebenarnya untuk P3K pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon sudah cukup,” kata Sofwan usai rapat kerja.
Adapun yang masih harus dipenuhi untuk Kabupaten Cirebon, kata pria yang akrab disapa Opang ini, adalah P3K tenaga teknis di masing-masing SKPD.
“Karena kuota untuk guru dan tenaga kesehatan sudah cukup di kita ini,” ungkap Opang.
Kemudian, lanjutnya, dalam rapat tersebut juga menyikapi terkait di-off-kannya non ASN per 1 Januari 2025, tetapi mereka juga tidak dipecat. Tinggal menunggu juklak juknisnya saja dari Kemendagri RI yang belum turun.
“Tapi yang jelas, honorer atau tenaga sukwan yang ada di SKPD itu tidak diberhentikan. Jadi nanti akan ada P3K daerah dan P3K paruh waktu. Jadi jangan cemas dan takut untuk honorer, tidak diberhentikan,” ungkapnya. (Suhanan)