KUNINGAN, (FC).- Komisi Empat DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan tidak ada kompromi terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Komisi Empat DPRD Kuningan, Hj Neneng Hermawati, usai menerima audiensi Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banggar Gedung DPRD Kuningan, Rabu (11/2).
Neneng menyatakan peredaran dan penjualan LKS di satuan pendidikan harus dihentikan total karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Stop LKS yang sudah beredar. Tidak ada lagi jual beli LKS dengan teknik apa pun. Karena secara regulasi itu tidak diperbolehkan,” tegas Neneng kepada wartawan setelah rapat.
Ia menekankan larangan tersebut memiliki dasar hukum kuat. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181A, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan seragam sekolah di satuan pendidikan.
Ketentuan itu, lanjutnya, diperkuat Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 63 dan 64 yang melarang penerbit menjual buku teks pendamping langsung ke satuan pendidikan.
Menurut Neneng, berbagai modus penjualan yang dibungkus persetujuan komite atau wali murid tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Dengan cara apa pun, termasuk ada fakta integritas dari komite atau wali murid, itu tidak melegalkan. Kalau bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, tetap tidak boleh,” ujarnya.
Komisi Empat juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan segera mengambil langkah konkret serta menjatuhkan sanksi kepada pelanggaran yang terjadi di sekolah.
“Saya ingin bukti sanksinya ada. Jangan tiap tahun polemiknya muncul, tapi tidak ada tindakan. Kami beri waktu satu minggu. Minggu depan kami panggil kembali Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan langkah penyelesaiannya,” kata Neneng.
Terkait orang tua murid yang sudah terlanjur membeli LKS, ia menegaskan penyelesaian teknis menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami tidak masuk teknis, tapi harus ada action dari Dinas Pendidikan. Apakah ditarik, apakah dananya dikembalikan, itu harus jelas. Kami akan awasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua K3S Kuningan, Syarif Hidayat, menyatakan polemik LKS telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah.
“Dengan adanya LKS itu membuat kegaduhan hingga kenyamanan guru mengajar terganggu, kepala sekolah juga terganggu. Maka keputusan finalnya, ke depan tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan selama kepemimpinannya menjabat K3S dari bulan Oktober 2025 tidak pernah mengeluarkan instruksi penjualan LKS dan menolak praktik tersebut, sementara penyelesaian bagi LKS yang sudah dibeli diserahkan kepada masing-masing sekolah bersama orang tua murid.(Angga)










































































































Discussion about this post