MAJALENGKA, (FC).- Penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/ 2021 sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah bisa berangkat atau tidak, wakil rakyat yang ada DPR RI pun belum mendapatkan informasi terkait penyelenggaraannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan Pemerintah Indonesia masih belum mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Namun, ada beberapa skema keberangkatan haji di masa pandemi Covid-19.
“Sampai saat ini Pemerintah RI belum menerima tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021. Tetapi ada tiga opsi, yang pertama, tidak berangkat sama sekali, kedua, kemungkinan berangkat setengahnya dan ketiga, berangkat normal,” kata Maman saat reses bersama sejumlah wartawan di Sekretariat PWI Majalengka, Senin (22/2).
Menurut Kang Maman sapaan akrabnya, jika opsi pertama yang diambil, maka daftar tunggu jemaah haji di Indonesia, seperti di Sulawesi itu, mencapai 45 tahun.
Dan jika opsi kedua, jika berangkat setengahnya maka biaya haji akan naik dua kali lipat.
“Dan yang ketiga berangkat secara normal. Namun kabar buruknya, hingga sampai saat ini Negara Indonesia menjadi negara yang tidak diperbolehkan masuk ke tanah suci, Mekah dan Madinah,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan vaksin Covid-19.
“Jika di kita pakai vaksin Sinovak, kalau mereka pakai vaksin jenis lain,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pembangunan embarkasi haji, menurut Kang Maman, tetap akan dilakukan di Kabupaten Indramayu.
“Dan kita tidak bisa memindahkannya ke Kabupaten Majalengka, karena running,” katanya.
Padahal, kata dia, sebelumnya pembangunan embarkasi haji pernah ditawarkan ke Kabupaten Majalengka.
Namun pada saat itu, Bupati Majalengka yang lama, Sutrisno tidak memberikan kesempatan kepada Kementerian Agama RI untuk mewakafkan atau menghibahkan untuk embarkasi haji tersebut.
“Sekarang akhirnya, Kabupaten Indramayu yang mengambil pembangunan embarkasi haji tersebut, dengan anggaran mencapai Rp 75 miliar,” ucapnya.
Selain itu, dalam kunjungannya di masa sidang I tahun 2021, Maman juga membahas revisi UU Penanggulangan Bencana.
Maman mengatakan ada dua poin penting dalam revisi UU Penanggulangan Bencana pertama ialah perubahan struktural yang langsung dipusatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Nanti dalam pengembangan (Undang-undang) yang baru BPBD itu langsung ke BNPB termasuk nanti penguatan SDM dan juga pengadaan bantuan bencana,” Kata Maman.
Maman juga menuturkan Majalengka merupakan kabupaten yang rawan bencana dengan persentase kerawanan bencana mencapai 92 persen.
“Jadi kalau di Utara banjir, kalau di Selatan Longsor itu yang paling banyak terjadi,” kata Maman.
Maman optimis dengan revisi UU Penanggulangan Bencana itu akan memperkuat alur komunikasi antara pusat dengan daerah dan mampu membantu normalisasi di daerah rawan bencana.
“Dengan kejadian bencana alam yang sering terjadi adanya UU ini mampu memperkuat alur normalisasi,” tandas Maman.(Munadi)
Discussion about this post