KOTA CIREBON, (FC).- Pemutakhiran data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat dinamis dan harus disinkronkan terus-menerus. Hal itu untuk menjamin akurasi kepesertaan yang berimbas pada pemenuhan hak dan kewajiban.
Atas hal tersebut, Pemkot Cirebon menggelar sosialisasi sistem atau aplikasi Rekan Jaminan Kesehatan Kota Cirebon atau rekonsiliasi kepesertaan jaminan kesehatn kota Cirebon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, target Pemkot Cirebon agar seluruh warga memiliki jaminan kesehatan. Sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi apabila memerlukan layanan kesehatan, terutama terkait biayanya.
“Pemkot Cirebon, fokus dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehtan nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan menjaga Universal Health Coverage yang sudah dicapai dengan baik selama ini,” jelasnya, usai membuka acara Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kota Cirebon (Rekan JKC), Senin (26/12).
Disebutkan Sekda, salah satu upaya menjaga UHC adalah dengan mewujudkan kepesertaan JKN-KIS mencapai 100 persen di Kota Cirebon. Pemkot juga bahkan tengah mengupayakan untuk meningkatkan persipasi aktif dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran, nantinya akan dibayarkan oleh Pemkot Cirebon.
Sekda membeberkan, melalui Aplikasi Rekan JKC ini diharapkan, dapat memberikan informasi data kepesertaan jaminan kesehatan, dilihat dari data kependudukan dan data penerima bantuan iuran (PBI). Sehingga pada tahun depan ditargetkan, warga yang akan berobat cukup hanya membawa e-KTP saja.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cirebon dr Siti Maria Listiawaty menambahkan, Aplikasi Rekan JKC ini merupakan salah satu solusi pemadanan data secara tersistem.
Dikatakannya, data yang ada di Dinkes, Dinsos, Disnaker maupun Disdukcapil, disinkronkan dengan mitra mereka, yakni BPJS Kesehatan. Apalagi Kota Cirebon sudah mencapai angka UHC yang cukup tinggi.
“Aplikasi ini akan diberlakukan mulai Bulan Januari 2023, spesifikasinya ke masyarakat nanti disampaikan oleh petugas. Peserta atau warga tidak perlu lagi menunjukan kartu BPJS, tapi cukup dengan memperlihatkan e-KTP dengan basic NIK nya, itu sudah bisa diakses,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post