KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon H. Imron menerbitkan surat bernomor 400.10.22/2643/DPMD tertanggal 21 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, Bupati H. Imron menyatakan, menyikapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak di kabupaten Cirebon Tahun 2023, yang berkaitan dengan perubahan Undang-undang Desa, disampaikan tahapan Pemilihan Kuwu Serentak tetap dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141/Kep.503-DPMD/2023 Tanggal 29 Mei 2023, tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut diatas, Guru Besar Hukum dan Tata Negara IAIN Sunan Gunung Jati Cirebon Prof. DR. Sugianto menyatakan, tahapan Pilwu Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Cirebon masih memakai UU Nomor 6 Tahun 2014.
Diakuinya, perubahan UU Nomor 6 tersebut masih dibahas oleh DPR RI. Namun demikian tidak bisa menghentikan tahapan Pilwu, dan harus tetap dilanjutkan sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon yang sebelumnya telah dikeluarkan.
“Bagaimanapun juga, selama masih undang-undang tersebut belum disahkan dan disetujui, maka undang-undang yang lama masih tetap berlaku. Jadi tahapan Pilwu Serentak harus tetap dilaksanakan,” jelasnya kepada FC, Minggu (23/7).
Ditegaskannya kembali, tidak ada urgensi menunda Pilwu Sarentak dengan alasan undang-undang yang baru masih dibahas. Justru karena masih dibahas dan belum disahkan, maka tahapan Pilwu Serentak tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.
Prof Sugianto menampik adanya alasan konstelasi politik pada Pemilu 2024 yang akan datang menjadikan keharusan Pilwu Serentak ditunda.
Terkait masa jabatan kuwu 9 tahun, Prof Sugianto membeberkan, selama belum ada perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan pengesahan undang-undang yang baru, maka jabatan kuwu masih tetap sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Kemudian, bila perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada dengan terbitnya undang-undang yang baru dan masuk dalam lembaran negara, tentunya dalam konteks regulasi perundang-undangan masih ada jeda. Hal ini guna pelkasaan sosialisasi undang-undang baru itu sendiri,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Prof Sugianto, ini adalah sebuah kebijakan politik. Bisa saja walaupun masih dalam masa sosialisasi, masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun. “Iya, karena ini kebijakan politik, seiring dengan disahkaannya undang-undang baru, secara langsung jbatan kuwu bisa langsung juga menjadi 9 tahun,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post