KOTA CIREBON, (FC). – Terungkapnya kasus swab test antigen bekas yang berada di Bandara Kualanamu Sumatera Selatan, membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon buka suara.
Salah satu anggota komisi III DPRD Kota Cirebon, Tresnawati, mengatakan untuk alat swab test antigen sendiri dapat didaur ulang, namun hanya bagian tertentu saja.
“Kalau untuk alat yang digunakan untuk mengambil sampel, batangnya itu bisa untuk didaur ulang, tapi untuk kapasnya tidak bisa,”kata Tresnawati kepada FC, Minggu (2/5).
Dikatakaan politisi Partai Gerindra ini, batang dari alat tersebut dapat disterilkan kembali, namun untuk kapasnya wajib diganti dan tidak boleh didaur ulang.
“Kalau batangnya itu plastik, jadi kita bisa sterilkan kembali, namun memang proses sterilisasinya tidak bisa asal-asalan,” jelasnya.
Tapi, lanjut Tresna, cara sterilisasi harus dengan standar yang baik, dapat melalui alat sinar uv dan yang lainnya, dan tidak boleh asal.
“Harus ada badan yang mengawasi hal tersebut, dan tidak boleh asal misal di kukus saja, itu tidak boleh, harus melalui alat sinar UV atau yang lainnya,” tandasnya. (Sakti).












































































































Discussion about this post