KOTA CIREBON, (FC).- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan anggaran di hampir seluruh kementerian dan lembaga. Pemotongan anggaran ini mengakibatkan penyesuaian program kerja hingga efisiensi operasional besar-besaran.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025. Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp306,6 triliun.
Di Kota Cirebon, Pj Walikota Cirebon telah menerbitkan surat dengan Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa efesiensi Anggaran Belanja Perangkat Daerah Tahun 2025, dirinci dan dilaporkan kepada Pj Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon paling lambat tanggal 12 Februari 2025.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno angkat bicara. Dia menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pada diktum keempat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota, tidak menyebutkan batas waktu. Penyebutan batas waktu 14 Februari 2024 hanya ada pada diktum ketiga yang ditujukan kepada menteri/pimpinan lembaga.
“Sehingga yang jadi pertanyaan apakah harus batas waktu bagi Pemkot Cirebon itu 12 Februari 2025? Sebab, saya juga mendapati draf Surat Pj Walikota Cirebon tersebut, semula batas waktunya 10 Februari 2025,” kata Agung kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Efesiensi anggaran belanja lanjut Agung, mesti dilakukan secara regulatif dan akomodatif. Mengikuti aturan yang ada, tapi di sisi lain mengakomodasi kepentingan rakyat yang dititipkan melalui aspirasi kepada walikota dan wakil walikota terpilih.
“Jangan sampai ada anggaran yang sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk diefesiensi, ternyata tidak. Silahkan diformulasikan untuk melibatkan Pak Effendi Edo dan Bu Siti Farida sebagai walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih. Dilibatkannya mereka, selain sebagai wujud etika yang baik, sekaligus untuk memastikan sinkronisasi program kerja sebagaimana janji politiknya dan ketersediaan anggaran,” tegas Agung.
Agung memandang penting bagi Pemkot Cirebon dalam menjalankan kebijakan efesiensi anggaran belanja dengan melibatkan walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih. Sebab, beberapa hari ke depan, mereka yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Efesiensi anggaran belanja dalam APBD juga setelahnya harus diimbangi dengan inovasi Pemkot Cirebon untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan Pendapatan Daerah di berbagai sektor. Oleh karena itu, harus melibatkan walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih, agar mereka juga menyiapkan proyeksi strategi untuk menggenjot potensi pendapatan daerah.
“Jangan pula dilibatkannya walikota dan wakil walikota Cirebon terpilih hanya pada sesi seremonial. Ajak atau berikan mereka bahan rancangan efesiensi belanja dalam APBD 2025 untuk dipelajari dengan waktu yang cukup,” ungkap Agung. (Agus)
Discussion about this post