KOTA CIREBON, (FC),- Ratusan petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota dengan peralatan anti huru-hara lengkap, berjaga-jaga disekitar lahan di Kelurahan /Kecamatan Harjamukti.
Bukan untuk mengamankan demonstrasi, tapi untuk mengamankan jalannya putusan (eksekusi) lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Cirebon.
Putusan tersebut memenangkan Pemkot Cirebon sebagai pemilik sah atas lahaan seeluas 1.201 meter persegi tersebut.
Lahan tersebut berada di Jalan Jendral Sudirman, Penggung Selatan Kampung Wanacala RT 001 RW 009 Kelurahan/Kecamatan Harjamukti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, yang hadir dalam eksekusi tersebut menyampaikan, eksekusi lahan dilakukan karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lahan yang baru dieksekusi juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
“Eksekusi lahan dimaksudkan untuk penertiban aset milik Pemkot Cirebon. Karena sudah inkrah, jadi eksekusi dilakukan, serta penegakan kewibawaan pemerintah daerah,” jelasnya kepada FC, Kamis (25/2).
Dikatakan mantan Kepala BKD ini, diatas lahan tersebut akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK). Nantinya BLK bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Cirebon.
Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Gusmul ini menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim Kota Cirebon serta Camat dan Lurah yang telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan eksekusi lahan hari ini bisa berjalan dengan lancar.
“Eksekusi dilakukan di atas sebidang tanah kosong dengan luas lebih kurang 1.201 meter persegi yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemda Kota Cirebon memiliki sertifikat atas lahan tersebut dengan penerbitan sertifikat tetanggal 29 Mei 1996,” terang Agus.
Eksekusi lahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tertanggal 28 Juni 2012 Nomor 79/Pdt G/2011/PN.Cn yang menyatakan, Pemda Kota Cirebon merupakan pemegang hak yang sah satu-satunya atas sebidang tanah kosong tersebut.
“Selanjutnya putusan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta untuk mengosongkan obyek sengketa serta membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi obyek sengketa,” pungkasnya.
Dari informasi yang didapatkan di lapangan, objek yang dieksekusi adalah tanah kosong seluas 1.201 meter persegi.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan 1. Penetapan Teguran Aanmaning Nomor 3 /Pdt.Eks / 2020/ PN.Cbn. jo Nomor 79/Pdt.G/2011/PN.Cn. jo Nomor 447/PDT/2012/PT.BDG, Jo Nomor 1312 K/Pdt/2013 Jo Nomor 386 PK/Pdt/2018 tanggal 5 November 2020 jo Surat Panggilan Teguran Aanmaning Nomor 03/Pdt.Eks/2020/PN.Cbn.
Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 79/Pdt.G/2011/PN.Cn. tanggal 28 Juni 2012, dalam perkara antara Pemerintah Kota Cirebon sebagai Penggugat melawan Ujang sebagai tergugat 1. Hj Karsan sebagai Tergugat 2 dan Lily Haryatin sebagai tergugat 3. (Agus)
Discussion about this post