KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
Karena itu, Inspektorat Daerah tidak bisa berbuat lebih banyak, karena Korps Adhyaksa tersebut terlebih dahulu menanganinya.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Asep Dedi kepada FC, Selasa (19/1). Pihaknya tidak bisa masuk pada kasus tersebut, terkecuali pada proses tahap awal dugaan korupsi.
Apalagi informasinya kejaksaan sudah tahap penyidikan, dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Karena ditangani Kajari langsung kami tidak bisa masuk, kecuali baru dugaan tapi ini sudah didalami,” ujar mantan sekda ini.
Jika inspektorat ikut mendalami maka akan tumpang tindih kewenangan, dan ini tidak baik. Sejauh ini belum ada koordinasi dari Kejari atas kerugian negara atas kasus tersebut. Pihaknya membuka ruang untuk komunikasi jika dibutuhkan.
“Kami siap, kalau memang dibutuhkan oleh kejaksaan untuk audit kerugian negara pada dugaan tipikor tersebut. Tentunya atas dasar yang kuat,” ucapnya.
Diakuinya, pihak DLH pernah melakukan koordinasi dengan inspektorat mengenai persoalan tersebut. Hanya saja, DLH tidak menyampaikan secara detail apa yang menjadi persoalan. Sampai pada akhirnya Kejari Kota Cirebon mengusut adanya dugaan korupsi.
“Iya, DLH pernah berkoordinasi dengan kami. Tapi tidak menyampaikannya secara detail mengenai apa yang terjadi. Harusnya sampaikan saja biar kami bisa membantu menanganinya,” ungkapnya.
Asep yang beberapa bulan lagi pensiun mengingatkan, agar semua ASN dalam pengelolaan anggaran patuh pada peraturan yang berlaku.
Jangan pernah bermain-main dengan anggaran, karena setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran dari pemerintah selalu diawasi oleh institusi hukum yang ada.
Disebutkannya, tugas Inspektorat selain melakukan pemeriksaan, juga pembinaan. Polanya sekarang inspektorat sebagai consulting, artinya OPD boleh berkonsultasi dulu. Jadi sebelum diperiksa BPK, pihaknya akan melakukan review dulu.
“Koordinasikan dan konsultasikan dengan inspektorat, ini untuk meminimalisir terjadinya tipikor,” tuntasnya. (Agus)
Baca juga: Saksi Dugaan Korupsi DLH Kota Cirebon Diperiksa Kejari
Discussion about this post