KAB. CIREBON, (FC),- Pernyataan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto yang mengatakan belum bisa melaksanakan sidang kode etik pada briptu C menunggu sampai setelah seluruh proses hukumnya telah selesai membuat Pengacara korban anak yang dirudapaksa orang tua sambung yang juga oknum polisi, Rudi Setiantono mempertanyakan kinerja Kabid Propam Polda Jabar tersebut.
Rudi Setiantono Kepada FC, Kamis (4/5) mengungkapkan, selaku kuasa hukum korban, pihaknya mempertanyakan kinerja kadiv propam Polda Jabar lantaran beberapa kejadian yang menimpa oknum aparat kepolisian di daerah lain tidak seperti yang dialami Briptu C.
Menurutnya kasus Briptu C penuh teka – teki kepastian hukum dan alas pijak yang jelas dalam pelaksanaan sidang etik Polri terhadap anggotanya yang melanggar, dirinya mencontohkan kasus yang sedang viral saat ini yakni AKBP AH di Wilayah hukum Polda Sumut yang membiarkan terjadinya penganiayaan dan baru TSK saja langsung menjalani sidang etik dan dijatuhi sangsi PTDH.
Tetapi di kota Cirebon seorang Briptu terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak 11 tahun (dbawah umur) yang telah divonis 20th oleh PT. Bandung belum menjalani sidang etik dengan alasan masih menunggu inkracht,
“Penegakan aturan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri seperti tebang pilih, komitmen keseriusan pimpinan Polri di wilayah hukum Polda Jabar untuk menindak oknum anggotanya yang melanggar, kami mempertanyakan sebagaimana peraturan Polri No. 7 tahun 2022,” paparnya.
Rudi menjelaskan, bahwa berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 30 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, Pasal 30 ayat (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah, Bahwa berdasarkan PP No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11;, menyatakan bahwa Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila, Melakukan tindak pidana, Melakukan pelanggaran, dan Meninggalkan tugas atau hal lain, Pasal 13 ayat (1) Anggota Kepolisian Republik Indononesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik Indonesia karena melanggar sumpah/ janji anggota Polri, sumpah/ janji jabatan dan atau kode etik profesi Polri; Jo. Pasal 13 ayat (2).
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sidang etik komisi kode etik profesi Polri, dan berdasarkan PERPOL No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri, menyatakan pada Pasal 3 ayat (1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dg menaati setiap kewajiban dan larangan dalam Etika kenegaraan, Etika kelembagaan, Etika kemasyarakatan, dan Etika kepribadian.
“Briptu CH telah melanggar kode Etik Profesi Polri sbagaimana diatur dalam PERPOL No. 7 tahun 2022 yakni Melanggar Etika kelembagaan, ” tegasnya.
Dijabarkan Rudi, bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri, dan setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum; vide. PERPOL No. 7 tahun 2022, pertama Melanggar Etika Kenegaraan yang penjelasannya Setiap pejabat atau anggota Polri wajib menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat yang menjunjung tinggi HAM.
Kedua, Melanggar Etika Kepribadian, dalam penjabarannya Setiap pejabat Polri dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, vide huruf(h) serta Setiap anggota Polri dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
“Perbuatan Briptu CH dapat dikategorikan telah melanggar sumpah/ janji anggota, sumpah/ janji jabatan dan atau kode etik Polri oleh karenanya cukup beralasan hukum untuk segera dibentuk KKEP dan dilakukan sidang etik terhadap Briptu CH.” tegasnya.
Rudi juga menambahka bahwa berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 13 April 2023, Briptu CH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dlm dakwaan melanggar Ps. 81 ayat (3) Jo Ps. 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Ps. 44 ayat (1) Jo Ps. 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Briptu CH dg pidana penjara selama 20 tahun penjara, dan bahwa berdasarkan surat edaran KAPOLRI No. SE/6/V/2014 tentang teknis pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri membolehkan bahwa terduga pelanggaran yang melakukan tindak pidana dapat disidang KEPP “tanpa menunggu proses pidana inkracht”
“Pendapat saya selaku kuasa hukum korban patut dan sangat beralasan secara hukum terhadap Briptu CH bisa dilakukan sidang etik, selain meneguhkan komitmen Pak KAPOLRI untuk melakukan pembenahan dan menindak oknum yang melakukan pelanggaran juga demi menjaga citra dan martabat institusi Polri.” pungkas Rudi. (Nawawi).