KAB. CIREBON, (FC).- Menanggapi keinginan para penggiat Pekerja Migran Indonesia dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang meminta Kabupaten Cirebon sebagai penyuplai PMI terbesar ketiga di tngkat nasional agar menerbitkan perda khusus pemberdayaan dan perlindungan PMI disambut baik Komis 4 DPRD Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan saat melakukan sosiaisasi salah satu rancangan perda di Kantor Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Jumat (13/11).
Menurut Aan, perda lama soal Ketenagakerjaan, soal TKI/PMI sebenarnya sudah ada tetapi belum spesifik dan memang harus ada perda baru yang mengatur secara khusus soal PMI.
Hal itu mengingat Kabupaten Cirebon merupakan penyuplai PMI terbesar ketiga secara nasional, dan salah satunya Kecamatan Babakan merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Cirebob yang cukup banyak warganya sebagai PMI.
“Kabupaten Cirebon harus memiliki perda khusus soal PMI, mengingat Kabupaten Cirebon merupakan basis pengiriman PMI, maka ketika mereka ada masalah di luar bagaimana langkah pemkab yang harus lakukan maka perlu diatur secara khusus dalam perda untuk melindungi PMI,” ungkapnya.
Disinggung daerah Blitar yang sudah memiliki perda pemberdayaan dan perlindungan PMI meski daerahnya hanya sediikit saja warganya yang menjadi PMI, Aan mengatakan, jika memang Kabupaten Blitar sudah memiliki perda tersebut, Dewan berencana akan melakukan study banding untuk mengumpulkan literatur yang lebih banyak.
Dewan juga akan belajar bila ada permasalahan dengan PMI bagaimana pemerintah ikut menanganinya. Semua bahan akan dikumpulkan sebagai bahan rancangan perda, agar perda pemberdayaan dan perlindungan PMI yang hasilkan bisa matang.
“Kita akan belajar dari daerah lain yang sudah bagus dalam menjamin dan melindungi PMI,” papar Aan.
Lebih lanjut Aan juga mengungkapkan, sesuai undang-undang baru nomor 18 tahun 2017 tentang pemberdayaan dan perlindungan PMI, perlindungan PMI dilakukan dari pintu pertama yaitu desa.
Calon PMI sudah mendapat perlindungan sejak sebelum bekerja dari melakukan sosialisasi dan pendampingan orientasi pra penempatan (OPP), dan peningkatan kompetensi.
Maka perda juga akan mengatur keberadaan PJTKI, sponsor yang jumlahnya bejibun untuk dibekali dokumen perijinan. Tujuannya agar para sponsor ini memiliki tanggungjawab terhadap PMI bukan saja saat memberangkatkan tetapi bagaimana keberadaan PMI saat bekerja, bila ada masalah dan lainnya agar sponsor ikut bertanggung jawab.
“Perda juga akan mengatur keberadaan para sponsor yang jumlahnya bejibun, kita akan buat aturan mainnya seperti apa dan harus mengantongi ijin supaya mereka bertanggungjawab bila ada PMI bermasalah, selama ini belum ada legalitasnya sehingga pemerintah tidak bisa bertindak,” Imbuhnya. (Nawawi)