KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengharapkan akses data center mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)-nya dapat diakses. Mengingat banyaknya masyarakat Kabupaten Cirebon yang bekerja ke luar negeri lewat jalur ilegal.
“Kita memohon bisa diakses sampai dengan tingkat desa, agar kepala desa maupun perangkat di desanya dapat mengaksesnya langsung. Contohnya, agar memberikan informasi kepada masyarakatnya, supaya masyarakat yang hendak berangkat itu tahu lokasi yang dituju serta pemberangkatan melalui perusahaan yang resmi. Itu akan membantu kita. Terutama bagi desa-desa yang menjadi kantong PMI,” kata Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto di ruang kerjanya, Rabu (4/1).
Ia juga setuju dengan upaya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), karena yang dirugikan nantinya adalah masyarakat juga. Seperti, menurutnya, ketika sudah terjerat oleh sponsor yang ilegal, karena di awal sudah diimingi dengan gaji yang besar.
Diakuinya, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) selalu koordinasi dengan dinasnya, sedangkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) itu koordinasinya dengan dinas lain yaitu dinas pendidikan.
“Rata-rata yang melalui LKP itu karena kuliah sembari kerja di luar negeri, namun menjadi pekerja juga, secara regulasi membingungkan. Tapi di sananya kuliah namun bekerja, nah itu yang salah,” terangnya.
Selain itu juga, masih dikatakan Novi, pihaknya ada kegiatan untuk pembinaan kepada LPK. Menurutnya, kalau LPK itu tidak boleh memberangkatkan pekerja, yang boleh memberangkatkan pekerja itu adalah P3MI. Kalau dilatih juga ada BLK Mandiri, diantaranya juga harus dilengkapi dengan sarana prasarana dan harus mengantongi izin.
“Kalau ke kita belum ada laporan. Karena tahun sebelumnya belum pernah evaluasi penanganan terhadap PMI, makanya di tahun 2023 ini nanti dijadwalkan dengan anggaran terbatas, dua bulan sekali kita rapat evaluasi terhadap perlindungan PMI, mulai dari kasus dan sebagainya akan kita bahas,” katanya.
Kemenaker memprakarsai Satgas Pelindungan terhadap PMI sampai dengan ke daerah dan itu tidak semua daerah memiliki Satgas Pelindungan PMI. Kabupaeten Cirebon termasuk daerah penyuplai tenaga kerja ke luar negeri kedua se-Jawa Barat dan nomor 5 se-Indonesia. Makanya Kemenaker membentuk Satgas Pelindungan PMI yang di dalamnya memberikan fasilitasi bimbingan dan lain sebagainya.
“Perlindungan dari mulai pra sebelum menjadi pekerja migran sampai dengan purna sampai dengan pemberdayaan terhadap purna PMI-nya dan keluarganya. Itu yang coba kita optimalkan, berikut juga penanganan-penanganan masalah terhadap PMI yang bermasalah. Kalau tahun kemarin kurang lebih catatan di kita ada 51 kasus yang kita fasilitasi penanganan terhadap PMI bermasalahnya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post