KAB. CIREBON, (FC).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang cermat saat menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/1).
Sidang lanjutan yang menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon , H. Sukirman dan Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon, Parama Yuda Koswara dianggap menguntungkan terdakwa AT.
“Saksi yang dihadirkan semuanya menyatakan terdakwa AT tidak melakukan apa yang disangkakan JPU, sebagai penasehat hukum menilai status yang disandang AT sangat merugikan baik pribadi, keluarga maupun status AT sebagai pengusaha di mata masyarakat,” ujar penasehat hukum AT, Agus Prayoga di tempat kerjanya, Selasa (17/1).
Dijelaskannya, saksi mantan Sekda Kota Cirebon menyatakan bahwa surat – surat yang ditandatangani wali kota dan dirinya adalah benar bahwa barang – barang yang sudah tidak layak pakai setuju untuk dihapus sebagai aset Pemda Kota Cirebon.
“Berdasarkan surat yang ditandatangani Walikota dan Sekda pada saat itu setuju barang – barang yang sudah tidak layak pakai untuk dihapus sebagai aset Pemda Kota Cirebon. Jadi barang yang dijual adalah bukan aset Pemda Kota Cirebon, sedangkan yang layak dan tidak dijualnya ada dimana,” paparnya.
Sementara dari kesaksian Parama Yuda Koswara, lanjut Agus, dirinya tidak tahu persoalan penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai kasubid Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon.
“Saksi Yuda mengatakan tidak tahu persoalan kasus penjualan aset Perumda Air Minum karena pada saat peristiwa tersebut dirinya baru menjabat sebagai Kasubid pada tanggal 10 Juli 2019 sehingga dirinya asal menjawab berdasarkan obrolan saksi lain,” tutur Agus.
Sebenarnya, tambah Agus, kesaksian Yuda dipersoalkan oleh pihak penasehat hukum lainnya karena dia pernah diperiksa sabagai saksi sebelumnya tapi JPU memintanya sebagai saksi dalam persidangan. Sedangkan hakim sudah mengingatkan agar calon saksi jangan yang pernah hadir dalam persidangan kasus yang sama.
“Jaksa sempat ditegur majelis hakim karena menghadirkan saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan yang sama. majelis hakim hanya memberikan kesempatan jaksa satu pertanyaan kepada saksi Yuda. Dan hasilnya tidak ada pengaruh terhadap terdakwa AT dan LK,” jelasnya.
Agus yakin sidang lanjutan kedelapan kasus penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon tidak ada pengaruh terhadap kliennya, bahkan sangat menguntungkan.
“Kami bersyukur saksi yang dihadirkan kali ini sangat menguntungkan. Kami semakin yakin bahwa saudara AT tidak bersalah dalam kasus penjualan aset milik Perumda Tirta Girinata,” pungkasnya. (Bagja)
Discussion about this post