SUMBER, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon pada awal tahun 2020 ini sudah meniadakan pembiayaan jaminan kesehatan melalui Surat Keterangan Miskin (SKTM). Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menyatakan tidak boleh ada dualisme peng-anggaran untuk mengcover satu kebutuhan.
Kuwu Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan, Moh Yakub mengatakan, berkaitan dengan edaran itu pihaknya selaku pemerintah desa (Pemdes) sangat menyesalkan, karena bagaimanapun masih banyak masyarakatnya yang belum tercover sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
“Sebenarnya lagi-lagi kembali ke persoalan data, cuma disamping penyesalan juga kita dilema sebagai Pemdes. Maka dalam hal ini khususnya Pemdes Karanganyar, karena masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum tercover, kita bertanggungjawab untuk bisa hadir memberi solusi terhadap masalah tersebut salah satunya nanti kedepan kita akan anggarkan dalam APBDes, baik yang berkaitan dengan kesehatan mapun lainnya,” kata Moh Yakub kepada wartawan, Rabu (22/1).
Dijelaskan Yakub sapaan akrabnya Kuwu Karanganyar, di desanya masih ada kurang lebih 300-an warganya yang belum tercover dalam PBI, karena masih ada BDT yang belum sinkron atau pasti.
“Sambil menunggu itu kita juga upaya yakni berkoordinasi dengan pihak terkait untuk cari solusi kedepan,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah menjelaskan pemberhentian SKTM tersebut dikarenakan dalam surat edaran Kemendagri itu tidak boleh ada dualisme peng-anggaran dalam satu daerah. “Siasatnya kalau ada warga masyarakatnya itu tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan maka harus dimasukkan kedalam pesertaan jaminan kesehatan daerah,” kata Neneng, Rabu (15/1).
Namun, jika masyarakatnya itu mampu maka tidak sepatutnya masyarakat itu minta dijaminkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. Dan selayaknya masyarakat yang mampu itu mengajukan pembuatan jaminan kesehatan secara mandiri.
“Dan masyarakat yang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Sejauh ini katanya Dinas Sosial sedang memvalidasi data warga miskin di Kabupaten Cirebon. Kalau sudah ada angkanya dan ada sumber dananya maka akan dimasukkan kedalam jaminan kesehatan yang ada di daerah ini atau PBI daerah,” jelas Neneng.
Saat ini, kata Neneng, yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon itu kepesertaan PBI itu sebanyak 330.000 peserta. Dan memang di tahun 2019 lalu ada pembiayaan SKTM sebesar Rp. 9miliar. Tapi dengan adanya edaran Kemendagri ditahun ini tidak boleh ada SKTM lagi.
“Kami sedang berupaya mencari solusi bagaimana caranya untuk menggantikan SKTM. Tapi tentunya kita harus tahu dulu validasi data masyarakat miskin se-Kabupaten Cirebon dulu baru nanti muncul program apa dan membutuhkan anggaran berapa,” ungkapnya. Ditambahkan, solusi akan disampaikan kepada pimpinan pekan depan. “Kalau rapat-rapat sudah sering kita lakukan tetapi belum ada titik temunya. Dan namanya apa pengganti SKTM itu. Karena tetap kami upayakan untuk masyarakat miskin karena bagaimanapun adalah tanggung jawab negara dan pemerintah,” tukasnya. (ghofar)
Discussion about this post